Pengacara Muda Berdarah Nias Kecam Kebijakan Menteri Yasonna Laoly

Lipsus, Opini19,587 views

KabarOne.com, Kepulauan Nias – Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan remisi bagi para Koruptor ditentang oleh semua kalangan. Rencana pemberian remisi bagi para tukang korupsi ini pun membuat para pemuda dan aktifis asal Nias Geram.

“Remisi memang hak setiap warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah menjalani 6 (enam) bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi pemberian remisi terhadap warga binaan ini harus diperketat karena tidak jarang warga binaan setelah keluar penjara, justru melakukan tindak pidana lain (residivis) dan terkesan mudah sekali menjalani hukuman penjara,” ungkap Wardaniman Larosa, SH saat di mintai tanggapannya via seluler, Sabtu (10/09).

Menurutnya tindakan Menteri Yasona memberikan Remisi bagi pelaku Koruptor dinilai untuk kepentingan sepihak. “Oleh karena itu, remisi ini harus diperketat bukan justru di peringan seperti rencana Menteri Hukum & Ham Yasonna H.Laoly yang melakukan revisi terhadap PP No. 99 Tahun 2012 dan memberikan ruang gerak bagi para koruptor untuk mendapatkan remisi sebesar-besarnya hingga bebas secepat-cepatnya,” tegasnya.

Menurutnya, rencana Pemerintah untuk merevisi peraturan pemerintah diatas dinilai sarat dengan kepentingan koruptor, sehingga tidak heran jika banyak netizen yang menolaknya hingga meminta kepada Presiden agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicopot dari jabatannya karena sarat membuat keputusan kontroversial dan mengganggu kondisi keamanan sosial bagi bangsa ini. ” Pungkas Pengacara Muda berdarah Nias itu.

Wardaniman Larosa kepada Reporter KabarOne menyampaikan bahwa statement Menteri Hukum HAM memberikan remisi kepada para penjahat berdasi itu menuai kritik bahkan tak tanggung-tanggung pemuda asal daerahnya sendiri turut menantang kebijakan Yasona tersebut.

“Penolakan rencana remisi ini berdatangan dari berbagai netizen, khususnya dari 3 orang pemuda Nias ( Budiyarman Lahagu, Alvyman Hulu, Firaman Gulo ) yang mengkritik dan meminta Pemerintah untuk mengundangnya dalam acara diskusi bersama 5 guru besar pakar hukum.

“Kelima guru besar itu yakni, Guru besar Universitas Islam Indonesia Mahfud MD, Guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, Guru besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali, guru besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Guru besar Universitas Bosowa ’45 Marwan Mas. ” Tutur Larosa. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa kebijakan Menteri Hukum dan Ham dalam memberikan remisi kepada para pelaku Korupsi adalah hal yang berlebihan.

“Pemerintah harus tanggap dalam menyikapi persoalan ini terkhusus masukan-masukan/ kritik yang mengalir terus pasca Menteri Hukum dan HAM menantang para guru besar diatas utk berdebat. Tantangan Menteri Hukum HAM tersebut dinilai berlebihan dan terkesan arogan, sehingga tidak heran jika netizen banyak menolak perubahan aturan terkait remisi tersebut. Dengan dalil bahwa pemberian remisi bagi para koruptor karena lapas sangat terbatas dan overcapasity. Alasan ini sering dipergunakan untuk melegitimasi kepentingan pembebasan para koruptor,” tegas Wardaniman. Tambahnya, bahwa kebijakan pemerintah dalam memberi remisi untuk para koruptor tersebut perlu di kaji ulang.

“Seharusnya Pemerintah tidak perlu memberikan remisi bagi para koruptor karena kejahatan mereka tersebut merupakan extra ordinary crime yang penangannya juga harus serius, sehingga apabila Pemerintah bersikeras memberikan remisi terhadap koruptor, maka jangan heran negara Indonesia akan tetap terpuruk terus dan koruptor akan berkeliaran seolah-olah tanpa dosa,” ucapnya mengakhiri. ( Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. saya mau menanyakan kepada pakar hukum, 1.kenapa lebih banyak yang melakukan korupsi di negara RI, yang notabenenya semua yg terlibat adalah pejabat atau yang memiliki gaji besar,,,?
    2.kenapa hukuman yang melakukan korupsi lebih ringan dari pada yang mencuri ayam,,,,(contohnya)
    3.mengapa ada perbedaan tempat antara yg melakukan korupsi dengan yg mencuri,,,
    contohnya tempat dalam penjara, yang melakukan korupsi diberikan semua fasilitas lengap,
    sementara yang mencuri bisa aja tidur dibawah lantai dengan bantuan tikar,
    Mana keadilan dinegara ini,,,,????

  2. Pak Yasona pasti punya alasan yang kuat sehingga dia berani mempertahankan statemen nya. Dan lagian dia itu sarjana Amrik, pasti pengetahuan nya tentang Hukum dan HAM luas.