Wakil Bupati Sebut Ada Yang Keliru Dalam Kontrak Pembangunan Pasar Induk

Daerah, Regional642 views

Kabarone.com, Bulungan – Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala menyebutkan bahwa ada yang keliru dalam kontrak pekerjaan pembangunan lapak baru pedagang ikan di Pasar Induk, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, yang menjadi sorotan belakangan ini. Hal itu diungkapkan Ingkong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi beberapa waktu lalu.

Menurut Ingkong, adanya masa pemeliharaan justru bertujuan untuk mengetahui kualitas bangunan yang sudah terbangun. “Jika tidak lebih dahulu digunakan, maka sangat tidak mungkin untuk mengetahui kualitas sebenarnya bangunan tersebut,” ungkapnyaseperti dikutib Tribun Kaltim.

Dalam kontrak pekerjaan proyek tersebut disebutkan bahwa lapak-lapak disebut baru bisa digunakan jika masa pemeliharaan selama 6 bulan sudah selesai, atau diperkirakan baru bisa ditempati paling cepat Februari 2017 mendatang.

Padahal keberadaan lapak yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp.700 juta ini sendiri dimaksudkan sebagai tempat baru bagi 28 pedagang ikan dari total 40an pedagang ikan, yang sebelumnya berada di dalam Pasar Induk.

Terkait hal ini, menurut Wabup, sudah dilaporkan dan didiskusikan antara Kepala Disperindagkop Bulungan dan kontraktor yang bersangkutan. Disatu sisi, menurutnya, pemindahan pedagang ikan ini memang cukup mendesak.

“Opsi yang paling memungkinkan untuk diambil saat ini adalah merubah Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dibuat sebelumnya,” jelasnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *