Diduga Melawan Hukum, KOPR TKI Desak Disnakertrans Kabupaten Cirebon Hentikan Proses Rekrutmen PT.Dharmakerta Raharja

Hukum3,962 views

Kabarone.com, Cirebon – Potret buram buruh migran tanah air khususnya Cirebon,hingga kini masih menghiasi wajah ketenagakerejaan Indonesia diluar negeri.Beragam persoalan yang menimpa TKW (Tenaga Kerja Wanita) ketika berada diluar negeri,mulai dari tindak kekerasan sexual,kekerasan fisik,penganiayaan oleh majikan hingga TKW tidak menerima gaji,membuat kita miris melihatnya.Begitupun ketika sudah berada di tanah air,persoalan yang tak kalah runyam juga masih menghantui TKW.Seperti yang dialami Neti,warga blok 04 rt 013/007 desa Kreyo kecamatan Klangenan kabupaten Cirebon.
Setelah berada dikampung halaman,Neti justru dibuat pusing tujuh keliling oleh pihak PPTKIS yang telah memproses keberangkatannya ke Singapura.Pasalnya,sejumlah dokumen pribadi seperti e-KTP,Kartu Keluarga (KK),akta kelahiran,ijazah SMP,surat nikah hingga BPKB kendaran roda dua miliknya ditahan pihak PT.Dharmakerta Raharja alamat Jl. Pangeran Antasari No 25, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat;Menurut Neti,pihak PT berdalih penahanan dokumen dan identitas kewarganegaraannya itu dilakukan sebagai jaminan,karena dia pulang ke Indonesia pada sekira bulan Agustus 2016 dalam kondisi sakit.”ya itu karena saat itu saya pulang ke Indonesia sedang sakit jadi PT.meminta dokumen pribadi saya untuk jadi jaminan katanya,”papar Neti.Pihak Neti mengaku pernah meminta kembali dokumen (surat-surat) pribadinya itu beserta klaim asuransi kepada pihak PT.tersebut,tapi tidak berhasil.

Menanggapi persoalan tersebut,ketua umum LSM KOPR TKI, ( Komite Independent Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negri )”,Mahfudz,SH,Melalui Tim Sus nya Suwarno yang biasa disapa Warno. mengatakan,dari kronologis cerita kliennya tersebut,PT.Dharmakerta Raharja patut diduga telah melakukan perampasan dan atau menguasai harta benda milik Neti secara melawan hukum.”kata warni,Kami meminta pihak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Cirebon agar melakukan upaya hukum terhadap PT. Dharmakerta Raharja yang telah melakukan dan melawan hukum,yakni telah merampas surat-surat klien Kami dan telah bekerja secara tidak professional dalam penempatan dan perlindungan TKI (TKW) diluar negeri.Kami meminta agar Kadisnakertrans kabupaten Cirebon menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara rekrutmen TKI (TKW) diwilayah Kabupaten Cirebon.Namun jika dalam beberapa hari tidak ada tanggapan (dari pihak Disnakertrans) maka Kami akan melakukan upaya hukum lain ketingkat lebih tinggi,”papar Mahfudz.Hingga berita ini ditulis,awak media ini belum berhasil menemui pihak PT.Dharmakerta Raharja. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *