Diduga PT. Sumara Kirim TKI Dibawah Umur Ke Taiwan

Hukum1,040 views

Kabarone.com, Jakarta – Lagi-lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim oleh PT. Sumber Manusia Rajin (SUMARA) ke Taiwan diduga kuat di Bawah Umur (BU). Hal ini dikatakan Kuasa Hukum TKI dari Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KOPR-TKI), Mahfud, SH. Saat datang mengadukan PT. SUMARA ke Crisis Center baru-baru ini ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta.

Menurut Kuasa Hukum TKI, Mahfud, kepada Kabarone mengatakan Dewi Auliasari asal Desa Bongas Rt.05/01 Kec. Pamanukan, Subang Jawa Barat, ditempatkan menjadi TKI dengan Negara tujuan Taiwan menggunakan Paspor AT.225232 melalui PT. Sumber Manusia Rajin, bahwa Dewi Bekerja sebagai PLRT di Taiwan selama 14 bulan.

Namun  saat bekerja mengalami sakit tumor kecil dan dioperasi ringan selama tiga kali dan lebih kurang dari satu bulan berobat. Selama dalam pengobatan majikan Dewi tidak menanggung biaya pengobatan dan tidak mau menerima bekerja kembali. Selanjutnya, Dewi diambil oleh pihak Agency Khuan Lung dan Dewi disuruh tidur di Mes dengan membayar perhari sebesar 500NT dan kalau dirupiahkan menjadi Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) selama 14 hari.

‘’Bahwa tanggal 22 Juli 2016 Dewi Auliasari dipulangkan ke Indonesia dengan biaya kepulangan oleh dewi yang diminta oleh Agency sebesar 15.000 NT dalam rupiah sekitar Rp. 6 juta” tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan kepulangan TKI Dewi ini sudah dilaporkan kepada pihak PT. SUMARA akan tetapi tidak ada solusi atas permasalahan kerugian Dewi. Bahwa pada tanggal 22 September selaku kuasa hukum telah membuat pengaduan ke BNP2TKI dengan  nomor pengaduan ADU/201609/003650 dan pihak Crisis Center telah 2 kali memanggil pihak PT. SUMARA tanpa mengundang kuasa hukum TKI dan dalam pertemuan tersebut pihak PT. SUMARA memberikan Surat Pernyataan dari Dewi Aulia Sari yang menyatakan tidak ada permasalahan antara pihak perusahaan dan TKI (palsu).

Setelah dikonfirmasi pada Dewi pernyataan yang diserahkan oleh pihak perusahaan ke BNP2TKI dinyatakan palsu, dikarenakan Dewi tidak pernah membuat pernyataan tersebut. “ TKI Dewi Auliasari menuntut kerugian baik materil maupun imateriil terhadap PT. Sumber Manusia Rajin,’ tegas Mahfud, SH selaku kuasa TKI dari KOPR-TKI.

Ditambahkan oleh Mahfud, bahwa saat penempatan TKI Dewi ke Taiwan masih dibawah umur 18 tahun sesuai Kartu Keluarga (KK), akan tetapi pada paspor di usia 23 tahun. Diduga kuat dilakukan pemalsuan oleh perusahaan. Dengan adanya keterangan runtutan tersebut diatas, patut diduga TKI Dewi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Program penempatan TKI ke luar negeri.

‘’ Kami selaku kuasa hukum TKI Dewi memohon kepada BNP2TKI untuk melakukan upaya hukum terhadap PT. SUMARA berupa membayar kerugian TKI kepada Dewi dan memberikan sanksi administrasi ataupun pidana,’’ ujar Mahfud, SH Ketua Umum KOPR-TKI ini. (R Sitorus/Emtin Sunengsih)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *