Diduga Serobot Tanah Warga, Bupati Bojonegoro Disomasi

kabarone.com bojonegoro – Untuk menanggulangi banjir dari luapan Kali Mengkuris Desa Palembon Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pihak Pemerintah Desa mengusulkan untuk normalisasi Kali Mengkuris berdasarkan hasil musyawarah kepada Dinas Pengairan Kabupaten Bojonegoro. Dan pada akhir tahun 2016 normalisasi pun dilakukan dan sekarang sudah selesai.

Namun, dari normalisasi itu ada tanah milik warga yang diduga diserobot yaitu tanah milik H Prabowo. Ditemui dirumahnya di Desa Tejo Kecamatan Kanor Minggu (5/03), H Prabowo merasa tidak terima kalau tanah miliknya yang sudah bersertifikat tahun 1988 walaupun baru dibeli pada tahun 2012 lalu di serobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tanah yang luasnya 5470 meter persegi sekarang luasnya menjadi 5215 meter persegi itu disebabkan ada proyek normalisasi Kali Mengkuris sehingga tanah miliknya berkurang 255 meter persegi. Atas kejadian ini H Prabowo melalui pengacaranya melakukan Somasi kepada Bupati Bojonegoro Drs Suyoto MSI.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro melalui Kasi Sengketa Tanah, membenarkan bahwa pihak dari H Prabowo telah mengirimkan Somasi kepada Bupati. “Sehingga kami selaku kantor yang mengeluarkan sertifikat melakukan musyawarah antara pihak korban, Kepala Desa Palembon dan pihak dari Dinas Pengairan pada hari senin (27/02) bertempat di Kantor BPN,” ungkap Choiri selaku Kasi Sengketa kepada wartawan kabarone.com diruang kerjanya Senin (6/03).

Ditemui terpisah pihak Dinas Pengairan Bojonegoro (8/03) Masaid selaku Kepala Bidang ( Kabid )  yang mengerjakan normalisasi sungai mengatakan bahwa Pihak Dinas Pengairan melakukan normalisasi sungai berdasarkan dari permintaan Desa khususnya Desa Palembon Kecamatan Kanor karena sering terjadi banjir yang berasal dari luapan Kali Mengkuris. Dengan adanya normalisasi ada warga yang merasa tanahnya dirugikan pihak dari Dinas Pengairan akan menemui H Prabowo untuk mencari solusi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan  secara materiil maupun pidana baik dari pemerintahan Desa Palembon,pemilik tanah dan Dinas Pengairan.(pur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *