Gadaikan Motor Curian, Warga Temayang Diciduk Polisi

Hukum686 views

Kabarone.com, Bojonegoro – Tim Unit Reskrim Polsek Temayang, pada Senin (20/03/2017) kemarin, berhasil mengungkap kasus pencuraian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku berinisial NM (36) warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku telah menggadaikan motor kepada orang lain, karena merasa curiga, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan diketahui motor yang digadaikan pelaku diperoleh dari mencuri. Pelaku berikut barang bukti, untuk sementara diamankan di Mapolsek Temayang guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Temayang AKP Margono, menerangkan bahwa pada Jumat (17/03/2017) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku dilaporkan kakaknya, SW (42), warga Desa Ngujung Kecamatan Temayang, karena telah berbuat keributan dirumah kakaknya tersebut.

“Sejak saat dilaporkan tersebut, pelaku untuk sementara diamankan di Mapolsek Temayang,” terang AKP Margono.

Karena kakak pelaku, SW (42), tidak bersedia melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, maka pelaku akan dipulangkan, akan tetapi pada Senin (20/03/2017) kemarin, anggota Polsek Temayang mendapat informasi bahwa pelaku telah menggadaikan sebuah sepeda motor kepada warga Desa Kedungsari Kecamatan Temayang.

Mendapat informasi tersebut, petugas merasa curiga, sehubungan pada Sabtu (11/03/2017) sekira pukul 11.30 WIB, jajaran Polsek Temayang telah menerima laporan dari seorang warga bernama Hardi (56), Warga Desa Temayang RT 09 RW 04 Kecamatan Temayang, yang telah kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor, yang diketahui hilang pada Jumat (10/03/2017) sekira pukul 23.40 WIB di rumah korban, sesuai laporan nomor LP/05/III/2017/Sek Temayang Res Bjn, tertanggal 11 Maret 2017.

“Selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan, guna mengecek keberadaan sepeda motor yang digadaikan pelaku.” lanjut Kapolsek.

Dalam penyelidikan petugas diperoleh keterangan dari saksi YS (27), istri pelaku, bahwa pada hari Minggu (19/03/2017) sekira pukul 16.00 WIB, saksi disuruh pelaku untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Karena saksi belum mengenal warga setempat sehingga saksi meminta tolong pada temannya untuk membantu mencarikan warga yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut.

“Akhirnya sepeda motor tersebut digadaikan kepada SRI (45), warga Desa Kedungsari Kecamatan Temayang, sebesar Rp 2 juta.” imbuh Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan sepeda motor yang digadaikan pelaku tersebut, petugas segera mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut dan dipastikan bahwa sepeda motor tersebut milik korban Hardi, yang dilaporkan hilang.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan seluler pada Selasa (21/03/2017) siang membenarkan, bahwa anggota jajaran Polsek Temayang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Pelaku telah mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor di rumah korban, yang juga tetangganya.” terang Kapolres.

Dalam keterangnnya kepada penyidik, pelaku menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada niatan untuk melakukan pencurian, namun ketika melintas didepan rumah korban, dilihat dari kaca jendela, diketahui ada sepeda motor di dalam rumah korban. Kemudian pelaku mendorong pintu rumah korban dan ternyata pintu rumah tidak terkunci, sementara kunci sepeda motor masih menempel pada motor.

“Saat itu pelaku menuntun sepeda motor tersebut dan kemudian membawa lari.” lanjut Kapolres.

Sementara, menurut keterangan dari kakak pelaku, SW (42), warga Desa Ngujung Kecamatan Temayang, yang ditumpangi pelaku tinggal sementara, bahwa pada hari Sabtu (12/03/2017) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku untuk pertama kali datang di rumah kakaknya, sudah membawa sepeda motor tersebut.

“Pada awalnya kondisi sepeda motor ada setrip biru kemudian oleh pelaku diganti dengan strip merah serta kondisi dek depan dilepas oleh pelaku,” imbuh Kapolres.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Temayang, untuk penyidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 ayat (3) KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.( DAN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *