KEDIRI. Kabarone.com – Kedapatan memiliki 714 butir pil double L, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan DS,IK. warga Kelurahan Banjar melati, Kecaatan Mojoroto, Kediri.
DS ditngkap T Satresnarkoba di Jalan GOR, Kelurahan Banjar mlati, Kamis (20/7). Penangkapan DS atas laporan warga. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti 714 butir pil double L dan satu unit HP Polytron warna Gold serta Cimcardnya.
DS dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut
DS diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu berupa pil Dobel L, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling lama 10 th.
(Sis)