Pembangunan Dana Desa Tak Sesuai RAB, Kepala Desa dan TPK Menuding Kesalahan Tulis Pendamping Desa

Kabarone.com, Lamongan – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menyayangkan adanya penyelewengan terhadap dana desa. Pernyataan ini disampaikan Eko pasca-munculnya sejumlah dugaan kasus korupsi terkait dana desa yang melibatkan pejabat di beberapa daerah di Indonesia pada Rabu 2 Agustus 2017 lalu.

Untuk hal ini, dalam Penyerapan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2017 di Desa Pajangan Sukodadi Lamongan Jawa Timur. Adanya dugaan kurang transparan dalam penggunaan dana desa setempat karena masyarakat menanyakan papan pengumuman yang memuat jumlah anggaran, jenis pekerjaan pada saat pelaksanaan.

Bahkan setelah terjadi polemik di masyarakat papan pengumuman proyek baru di pasang di halaman kantor desa setempat, itu pun asal-asalan karena papan hanya memuat jumlah total anggaran dan jenis pekerjaan yang tak di sebutkan jumlahnya masing-masing pekerjaan. Lebih-lebih papan pengumuman pada saat wartawan datang ke lokasi pun papan di masing-masing titik lokasi pekerjaan belum terpasang,” ungkap (RS) salah satu warga setempat.

Kepala Desa (Kades) Pajangan Muhid Rais menepis atas tudingan miring pada dirinya atas kekurang transparanan penyerapan Dana Desa (DD) tersebut. Ia menjelaskan, jumlah anggaran DD Desa Pajangan sebesar 780 juta dan di alokasikan ke 11 titik pekerjaan, yakni 3 unit Drainase @ 85 juta, Pembuatan jalan baru 51 juta, 1 unit Gorong-gorong 17 juta, 2 unit Rabat Beton Panjang 55 meter anggaran 30 juta dan Panjang 125 meter anggaran 75 juta, 2 unit Tembok Penahan Tanah (TPT) Panjang 211 meter anggaran 147 juta dan anggaran 25 juta Panjangnya Kades tak tau, 1 unit pavingisasi jalan makam Panjang 80 meter anggaran 40 juta, 1 unit pemadatan jalan pertanian anggaran 15 juta Panjang Kades lagi-lagi tak tahu.

Dari sekian obyek pekerjaan baru empat yang di kerjakan, yakni 2 unit Drainase masih dalam proses pengerjaan, 1 unit Gorong-gorong pekerjaan hampir selesai, 1 unit pemadatan jalan masih dalam proses pengerjaan. Jadi pekerjaan yang belum dikerjakan 7 obyek pekerjaan dan alasan Kades karena pencairan uang baru 30 persen dari besar anggaran Dana Desa. Itupun untuk pemberdayaan 50 juta.
Tahun kemarin pencairan dibagi 2 termin, untuk Tahun 2017 ini pencairan menjadi 3 termin,” jelas Kades Muhid Rais.

Ia menambahkan, masalah matrial (bahan-bahan bangunan) tak jadi masalah kerena sudah kerjasama dengan Arif dan Musa toko matrial yang ada di Desanya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama dikatakan juga oleh Salamun selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) membenarkan akan hal ini, memang benar Dana Desa baru cair 30 %, yakni 281 juta dari jumlah besarnya anggaran.
Sebelum melaksanakan kegiatan pekerjaan dan pencairan anggaran Kepala Desa melaksanakan rapat antara BPD, Tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa.
Untuk 4 unit pekerjaan yang sudah dilakukan memang benar belum ada papan pengumuman proyek karena papan yang sudah di pesankan masing-masing jumlah anggarannya salah, itu yang menjadi tudingan masyarakat bahwa pelaksanaan Dana Desa (DD) kuraang transparan karena papan proyek tak terpasang.
Selanjutnya mengenai panjang pekerjaan pemadatan jalan, Drainase, Rabat Beton Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai karena kesalahan tulis dari Pendamping Desa (PD) saat pengukuran di lapangan,” kata Salamun.

Hal ini tentang kesalahan penulisan panjang obyek pekerjaan dari anggaran Dana Desa di benarkan juga oleh Kepala Dusun Pajangan yang mengaku sebagai Tim Monitoring yang waktu datang ke kantor Desa dengan mengendarai mobil Dinas salah satu DPRD Kabupaten Lamongan asal Desa tersebut.

Nur Rozuki selaku ketua Lembaga Kajian Desa (LKD) dalam hal ini menanggapi dan angkat bicara, untuk pengajuan pencairan Dana Desa termin pertama Tahun 2017 di Kabupaten Lamongan adalah 60 % dari jumlah besarnya anggaran yang diterima oleh Desa dan anggaran dari Kas Daerah (Kasda) tersebut langsung masuk ke Rekening Kas Desa (RKAD), pengambilan angaran tersebut bisa di lakukan oleh Desa dengan catatan Desa sudah membuat rencana kegiatan dan Desa sudah membuat RAB kegiatan.

Jadi kalau mengatakan pengajuan pencairan Dana Desa Tahun 2017 termin pertama ini 60% tapi cuma realisasi/cair 30 % itu pembohongan publik,” tegas Ketua LKD (pur/pul/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *