Pencabutan Pra Peradilan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Mengundang Pertanyaan Berbagai Pihak

Hukum694 views

Kabarone.com, Lamongan – Melalui kuasa hukumnya Wellem Mintarja pada hari Senin 14 agustus yang lalu Gugatan pra peradilan yang di ajukan oleh Sun’ah sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada tahun 2012-2016 dicabut oleh kuasa hukumnya. Senin, (21/08/2017).

Terkait hal ini, pencabutan tersebut mengundang pertanyaan dari berbagai pihak. Sebelumnya melihat pihak Sun’ah beranggapan bahwa Kejari Lamongan menetapkan Sun’ah sebagai tersangka terlalu dini lantaran belum memiliki bukti yang kurang lengkap.

Sementara Wellem yang sebagai kuasa hukum Sun’ah dalam hal ini menjelaskan, terkait pencabutan tersebut Wellem tidak menjelaskan secara detail alasan kenapa pihaknya mencabut pra peradilan tersebut. Di cabut bukan berarti kita tidak benar, kita bisa saja akan mengajukan kembali dengan bukti-bukti terbaru. Akan tetapi semua keputusan kembali lagi tetap ada pada klien (Sun’ah) kami,” jelas Wellem, kepada wartawan.

Dalam masalah ini apa ada tekanan sehingga kliennya mencabut gugatan tersebut, ia menjelaskan, terkait hal ini tak ada tekanan dari pihak lain atau pihak manapun, ini merupakan dinamika dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Willem.

Di tambahkan juga oleh Wellem, kalau kondisi kliennya saat ini baik-baik saja dan akan hadir pada panggilan ketiga ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kondisi klien kami saat ini sudah membaik, dan beliau sedang istirahat dirumah. Insyallah kalau sudah ada pemanggilan ketiga dari kejaksaan, beliau akan hadir untuk memenuhi panggilan,” pungkasnya (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *