Warga NU Menunggu Sikap Tegas Dari PBNU Dalam Kejadian Konflik Yayasan Di Lamongan

Daerah, Regional1,132 views

Kabarone.com, Lamongan – Adanya konflik internal pada Yayasan Pendidikan Empat Lima Kalen Kecamatan Kedungpring Lamongan Jawa Timur berimbas sangat fatal dengan adanya dugaan penahanan atau belum di bagikannya 134 ijazah siswa oleh oknum dibawah naungan Dinas Pendidikan Lamongan dan oknum dibawah naungan Cabang Dinas Propinsi Jatim wilayah Kabupaten Lamongan dan atas dualisme Kepala sekolah di Lembaga Pendidikan Ma’arif Kalen Kecamatan Kedungpring tersebut.

Mengsikapi hal ini
Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama’ (PCNU) Kabupaten Lamongan H. Bi’in Abdussalam saat di konfirmasi di Kantornya mengungkapkan, ia sangat menyayangkan dan sangat prihatin adanya konflik yang terjadi pada Yayasan Pendidikan Empat Lima Kalen dan juga konflik-konflik sebelumnya yang terjadi di tubuh Yayasan Pendidikan Ma’arif yang ada di Kabupaten Lamongan.

Kami sebagai ketua PCNU Kabupaten Lamongan prihatin sekali atas konflik yang terjadi terutama masalah yayasan dan lembaga pendidikan.

Lanjut Abdussalam, ia berharap pada warga Nahdlatul Ulama’ (NU) dan semua Kader NU tetap dan harus mengedepankan kepentingan bersama termasuk organisasi NU. Hal ini tentunya harus mengikuti kaidah AD/ART dan aturan-aturan organisasi. Para Kader NU diharapkan bisa berfikir secara Jam’iyah dalam arti mengedepankan kepentingan bersama dan organisasi. Bila sudah berbicara masalah organisasi tentunya mengarah oada aturan- aturan yang ada di organisasi,”ungkap H. Abdussalam.

Ditambahkan oleh Abdussalam, untuk mengantisipasi segala persoalan-persoalan yang terjadi maka dipandang perlu warga dan Kader NU harus menjunjung tinggi aturan organisasi.
Mari kita junjung tinggi aturan organisasi yang telah kita sepakati bersama untuk meminimalisir adanya persoalan- persoalan.

Disisi lain H. Abdussalam menegaskan, pada tiap pemilihan Kepala Sekolah dan Guru di Lembaga Pendidikan maka harus berpedoman pada usulan dari pengurus yayasan. Karena pengangkatan Kepala Sekolah dan Guru disebuah Lembaga Pendidikan Ma’arif adalah wewenang dari hasil bulat rapat pengurus yayasan.

Berbicara perihal tentang prosedur pemilihan kepala sekolah seluruh lembaga pendidikan di NU itu asalmulanya berdiri dan dibangun oleh masyarakat dan para kiyai. Pengurus yang mempunyai wewenang.
Pemilihan atau pengangkatan Kepala Sekolah Atau Guru di sebuah yayasan tanpa ada usulan pengurus yayasan itu langkah yang salah bahkan akan mengarah menjadi persoalan baru,” tegasnya.

Pada akhir-akhir wawancara terkait konflik internal warga NU, H. Abdussalam mengupas kembali bahwa keberadaan PC. NU adalah ber SK (Surat Keputusan) dari PBNU di Jakarta yang berbunyi SK. Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Lamongan jadi biasa diaetikan pastinya wilayah kerjanya meliputi semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamongan. Kalau toh memang ada PC. NU Kecamatan Babat (juga ber SK dari PBNU) yang membawahi 12 Kecamatan di Kabupaten Lamongan yang sebelumnya 14 Kecamatan yang diberi waktu untuk diuji oleh PBNU 1 Tahun dan saat ini sudah lebih dari 1 Tahun karena banyak persoalan-persoalan yang terjadi yang di bawahi PC.

Babat maka dipandang perlu PBNU untuk mengambil langkah, sikap ataupun keputusan arif, bijaksana dan tindakan tegas untuk mengembalikan semula Pimpinan Cabang NU di Kabupaten Lamongan jadi satu yaitu yang ada Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Lamongan biar tak lagi terjadi dualisme kepemimpinan PC. NU di Kabupaten yang berakibat terjadinya konflik-konflik berkepanjangan yang tak berujung adanya penyelesaian. Terkait hal ini PC. NU Kabupaten Lamongan sudah melakukan upaya lewat PWNU Jatim ke PBNU untuk Kabupaten Lamongan diterbitkan SK yang baru yakni, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Lamongan. Keputusan bijak tersebut sangat di tunggu-tunggu warga NU Kabupaten Lamongan yang rindu akan persatuan, kesatuan serta kebersamaan seperti dulu,” pungkasya (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *