Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik Ajukan Judicial Review ke MA

Kabarone.com, Jakarta – Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik (PAKUBUMI)  Mengajukan Judicial Review Pergub DKI Jakarta No.141 Tahun 2015 perubahan tentang Pergub DKI 195 Tahun 2014 tentang larangan Sepeda Motor Thamrin,medan merdeka .

Dalam Konfrensi Pers di Laksanakan di Lobby Gedung Mahkamah Agung  Selasa tanggal 19 September Pukul 11:00 WIB.

Wakil ketua Paku bumi Edy mariotama lubis Sh,mengatakan “Indonesia adalah negara hukum,berdasarkan undang undang dasar 1945 bertujuan mewujudkan keadilan dan tata kehidupan bangsa yang sejahterahaman,tentram dan tertib bagi seluruh masyarakat indonesia ,bahwa dalam peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta no 141 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pergub no 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak ada konsodirasi dalam pertimbanganya kepada uu no 39 tahun 1999 bahwa dengan ketentuan pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 pergub DKI no 141 tahun 2015 jou pasal1 dan 2 pergub DKI no 195 tahun 2014 bertentangan dengan pasal 9 pasal 11 dan pasal 17 undang undang no 39 tahun 1999 tentang HAM serta melanggar UUD 1945 pasal 27 ,saya merasa prihatin atas permasalahan diatas oleh sebab itu melalui instrumen hukum Hak uji materi/ judial review ini kami berharap dikabulkan,” ujar Ir Edy Mubis S H. (As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *