Prihatin Atas Musibah Bayi Debora, Fraksi Golkar DPR RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas

Nasional612 views
Kabarone.com, Jakarta – Tindakan RS Mitra Keluarga Kalideres yang lambat menangani Tiara Debora S  bayi 4 bulan hingga mengakibatkan bayi Debora meninggal menjadi keprihatinan Fraksi Partai GOLKAR. Keprihatinan ini disampaikan oleh Bapak H.Syamsul Bachri, M.Sc, selaku pimpinan Komisi 9 dari Fraksi Partai GOLKAR.
“Kami prihatin, Bayi Debora yang harus segera dirawat pada Pediatric Intesive Care Unit (PICU) tidak mendapatkan pelayanan tersebut dikarenakan kurangnya uang muka yang ditetapkan oleh RS,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga tersebut telah melanggar UU Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 1 dan 2. Bahwa:
(1) Setiap pasien yang berada dalam keadaan darurat harus ditangani terlebih dulu.
(2) Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang
“Tindakan RS Mitra Keluarga juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang ingin mensukseskan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” tegasnya.
Oleh karena itu, Fraksi Partai GOLKAR meminta pada Pemerintah untuk, pertama, memberikan Sanksi TEGAS sesuai yang berlaku di dalam UU Kesehatan No36 tahun 2009  paSit1) yang berbunyi,” Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Termasuk dalam Pasal 190 Ayat (2) yang berbunyi,
“ Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Kedua, Fraksi Partai GOLKAR  juga menghimbau pemerintah untuk segera menambah fasilitas yang belum tersedia di RS pemerintah terutama alat PICU untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia yang bermasalah. Ketiga, Fraksi Partai GOLKAR meminta pemerintah mengawasi Pelayanan RS agar profesional namun mengedepankan  kemanusiaan tanpa pandang bulu.
Dan Keempat, Fraksi Partai GOLKAR mendesak pemerintah memastikan semua RS di Indonesia memberikan layanan terbaiknya untuk mensukseskan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). (dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *