Terkait Sertifikat Pulau D, Kasten Situmorang : BPN Hanya Mencatat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov DKI dengan Pengembang

Kabarone.com , Jakarta – Terkait dengan diterbitkannya Sertifikat Pulau D (reklamasi) dengan didasari adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pengembang PT Kapuk Naga Indah dengan Akta No. 33 Tahun 2017 No. 1/Akta/Not/VIII/2017 tertanggal 11-082017, maka Pemprov DKI Jakarta menyetujui Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan.

Seperti dikatakan Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang, SH, Mkn mengatakan, setelah surat keputusan Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta diterbitkan Kementeriaan Agraria RI HPL No. 45 bulan Juli 2017 atas Pulau D (Reklamasi) , maka Pemprov DKI membuat perjanjian Notaris antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Kapuk Naga Indah dituangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Akta No. 33 Tahun 2017 No. 1/Akta/Not/VIII/2017 tertanggal 11-08-2017,”katanya di Kantor BPN Jakut, Senin (4/9/2017)

Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwasanya BPN mencatat Perjanjian Kerja Sama (PKS) anatara para pihak dalam bentuk Sertifikat HGB Pulau D, berhubung semua persyaratannya telah lengkap dipenuhi, dan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Pulau D, selain PKS tadi terdapat Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam menimbang huruf a disebutkan bahwa Kawasan Pantai Utara adalah termasuk dalam kategori andalan yaitu kawasan yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan kota, dan bahwa semua Hak Pengelolaan (HPL) selalu diikuti penerbitan HGB atau hak lain di atas HPL, dan itulah tujuan utama pemberian HPL di seluruh Indonesia,”lanjut mantan Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kubu Raya Kalbar ini.

Dalam Pasal 7 Badan Pengendali Pengarahan dari tim pengarah terdiri dari :

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua merangkap Anggota,
Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai anggota,
Menteri Dalam Negeri sebagai anggota,
Menteri Pertahanan dan Keamanan sebagai anggota,
Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai anggota,
Menteri Perhubungan sebagai aggota,
Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota, dan
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN sebagai anggota,” paparnya.
Sedangkan, tambah Kasten disamping Kepres terdapat Pergub No. 206/2016 Tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan Pulau E diatur tentang Fasum dan Fasos, dalam Urban Design Guidelines yang mengatur perbandingan Fasum Fasos dan tanah yang dapat digunakan untuk pengembangan antara lain lapangan olah raga, kolam renang, jalan, taman, dan lainnya, untuk Fasos dan Fasum sebanyak +/- 47,5% terdiri dari Terbuka Biru, Terbuka Hiau, Taman Kota/Rekreasi, Lindung, Jalan,”tambahnya.

Kemudian, sebutnya sebesar 52,5 % terdiri dari Perumahan KDB, Tingkat Sedang, Tinggi, Campuran, Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa, dan Pelayanan Umum dan Sosial,”Jelas pria humoris ini.

Perlu diketahui bahwa Berdasarkan Surat Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tanggal 21-08-2017 Nomor 1958/1722, bahwa NJOP per m2 adalah Rp.3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah).

Berdasarkan NJOP tersebut Pemohon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp.483.596.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta rupiah dibayar ke Kas Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Jadi adanya pemasukan bagi Kas Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta M. Najib Taufiq mengatakan, bahwa proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan penerbitan HGB yang didasari dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ia melanjutkan, “Pertama proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian yang kedua HGB seluar 3,12 juta meter persegi adalah merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial, sedangkan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun, oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian akan disertifikatkan dengan hak pakai atas nama pemerintah DKI jakarta,”lanjutnya.

Kemudian Najib menjelaskan jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun. Perpanjangan HGB dapat dilakukan melalui persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta,”jelasnya. (Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *