Jajaran Kepolisian Polres Cirebon Diminta Tangkap Sponsor TKI Ilegal

Hukum1,064 views

Kabarone.com, Cirebon – Pasca Moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri khususnya untuk ke negara Timur Tengah, nampaknya tidak membuat jera dan kapok bagi seoarang oknum sponsor yang diduga nakal dari desa Kaliwedi Kidul RT 001/001, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon, yang biasa panggil A-R.

Aras atau yang bernama Siti Kadminah asal desa yang sama, yang tujuannya ingin merubah nasib ke negeri seberang (Timur Tengah) dan kini justru terkatung-katung di negeri orang.

Menurut suaminya ketika memberikan keterangan terhadap Tim Kabarone.com, bahwa Siti Kadminah diberangkatkan ke negara Abu Dhabi pada bulan juli tahun 2017.

“Namun jelang beberapa bulan istri saya menelpon dengan nada sedih dirinya sudah ada dikantor kepolisian negara Dubai. Untuk itu saya meminta kepada yang pihak berwenang dalam hal ini sudikiranya dapat membantu proses pemulangan istri saya yang diduga diberangkatkan secara tidak prosedural,” ungkapnya.

“Jadi minta kepada Sponsor itu harus bertanggung jawab baik kepulangan nya maupun beserta hak-hak istri saya,” tambahnya.

Ketika Hal ini dikonfirmasikan ke Sponsor Dalem H.Amir, dia menjawab lewat telpon selulernya, “Memang benar TKW tersebut sedang bermasalah di kepolisian Abu Dhabi, dan saya sudah berkoordibasi dengan pihak BNP2TKI yang ada di Ciracas, Jakarta Timur,” jawab H.Amir singkat Via WhatsApp nya beberapa waktu lalu.

Mengomentari hal tersebut diatas, Mahfud, SH selaku Advokat dan Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Infonesia (KOPR-TKI ) mengatakan, “Menurut saya itu sudah jelas pemberangkatannya tidak prosedural alias ilegal.

Masih menurut Mahfud,Sponsor yang masih memberangkatkan TKW ke Timur Tengah itu jelas melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

“Jadi kami sebagai lembaga swadaya masyarakat yang khusus membidangi tenaga kerja indonesia akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Cirebon dan Mabes Polri atas pelanggaran undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang Human Trafficking, juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena pemerintah indonesia sudah memoratorium untuk tenaga kerja luar negeri non formal, untuk tujuan timur tengah,” paparnya.

“Apa lagi sponsor ber inisial A-R,asal desa kaliwedi kidul ini sering memberangkatkan TKW ke luar negeri, jangan kan yang bisa baca tulis yang buta hurup saja bisa diproses dan diberangkatkan ke Abu Dhabi,” ujar Mahfud, SH, menghikiri.

Dilain pihak Tim Kabarone.com menyambangi kediaman sponsor berinisial A-R, di desa Kaliwedi Kidul, Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon. Dirinya mengatakan, “memang betul pada saat itu saya yang memproses, Siti Kadminah ke negara Abu Dhabi, itupun saya serahkan ke H. Amir, yang mengaku dari PT Bahrindo” ungkapnya.

Masih menurut A-R, “saya sudah sering kali memberangkatkan TKW ke Timur Tengah, tapi baru ini aja yang komplain, padahal sebelum berangkat terbang ke luar negeri saya sudah sering berpesan jika ada masalah dengan majikan jangan kabur.”

Masih menurut A-R, “lebih baik coba silahkan koordinasi saja dengan orang PT-nya yaitu H. Amir,” pungkas A-R sambil memberi nomor yang pihak PT. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *