Bawa Sabu Via Bandara Adi Sumarmo Solo 2 Kurir Ditangkap

SEMARANG. Kabarone.com – Pelaksanaan Operasi gabungan (Joint Operation) terdiri dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, Bea Cukai Bandara Adi Sumarmo dan Aviation Security Angkasa Pura I dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika khususnya di Jawa Tengah terus menuai hasil.

Berawal dari hasil pengawasan  di Bandara Adi Soemarmo Surakarta Selasa 9 Januari 2018 lalu petugas berhasil mengamankan dua perempuan penumpang  pesawat berinisial SRD (26) asal Madura dan AMR (22) asal Lombok yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.

” Keduanya adalah penumpang pesawat Air Asia AK 356 yang berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia,karena  gerak geriknya mencurigakan, petugas langsung memeriksa badan dan barang bawaannya dan ternyata ditemukan shabu seberat 1.942 gram disembunyikan di dalam dasar dua buah kardus berisi makanan,” ujar Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo Kepala BNNP Jateng usai Pemusnahan Barang Bukti Shabu di Semarang, Kamis (25/1).

Hasil pemeriksaan sementara keduanya berperan sebagai kurir yang diperintahkam mengantar narkotika tersebut ke Indonesia dengan upah 30 juta oleh seseorang di Malaysia.

Setelah dilakukaan pengembangan lanjut Agus pada Selasa(19/1) lalu Tim BNNP Jateng, BNNK Sidoarjo dan POMAL Lanudal Juanda melakukan penangkapan Koordinator Kurir inisial ISM saat turun dari pesawat Air Asia XT327 dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia tujuan Bandara Juanda Sidoarjo.

ISM mengaku dia bertugas untuk mencari kurir, membelikan tiket kurir dan mengantarkan kurir hingga ke Bandara Kuala Lumpur. Rencananys barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur melalui jalur darat

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh  petugas setelah ditimbang seberat 1.942 gram dengan rincian sabu dalam satu kardus berisi 972 gram dan satu kardus lainnya berisi 970 gram.

Berdasarkan Surat penetapan dari Kejaksaan  Negeri Boyolali, masing masing bungkus paket sabu disissihkan 1 gram untuk keperluan pembuktian dipersidangan.

Pengungkapan kasus dan penggagalan penyelundupan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (Methamfetamina) tersebut adalah hasil sinergi antara BNNP Jateng,Kantor Bea Cukai Surakarta,AVSEC Angkasa Pura I, Lanud Adi Soemarmo Surakarta, dan Polres Boyolali,BNNP Jatim, BNNK Sidoarjo Kantor Bea Cukai Juanda serta SATGASAL LANAL LANUDAL Juanda.

” Sampai saat ini BNNP Jateng masih terus melakukan  pemeriksaan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tandas Agus.

Bersamaan hal diatas BNNP Jateng  juga menerima 2 bungkus Narkotika hasil temuan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang yang terdiri dari 1bungkus berisi 4 pcs bubuk berwarna putih, 1 pcs bubuk berwarna kuning dan 1 pcs butiran kristal berwarna bening merupakan NPS (New Psyohoactive Subtance) dengan total berat 17 gram. Kemudian 1 bungkus berisi 2 pcs serbuk kristal bening seberat 26 gram berasal dari kiriman pos dari Polandia.

Dua bungkus Narkotika hasil temuan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas diserahkan kepada BNNP Jateng  untuk kemudian di lakukan pemusnahan bersamaan dengan  1.942 gram shabu hasil ungkap kasus di Bandara Adi Soemarmo.

(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *