Larang Inul Vista Buka, BPM Kota Kediri Melawan Putusan Hukum

KEDIRI. Kabarone.com – Setelah sempat buka dua hari dan mengalami pembenahan sistem,tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta (Inviz) Kota Kediri mendapat perlawanan dari Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri.

Terbukti setelah Pemkot Kediri melayangkan surat keberatan terkait di bukanya kembali satu satunya karaoke keluarga di Kota Kediri yang bersih.

Menanggapi hal tersebut penasihat Hukum Inul Vista Cecep S angkat bicara, menurutnya saat ini Inul Vista sah dibuka karena ada keputusan yang sah dari PTUN. “Saat ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan inkrah, tidak bisa dibanding atau digugat. Karena itu adalah putusan dari pengadilan,” ucapnya.

Cecep mengatakan lebih lanjut tindakan BPM PTSL Kota Kediri yang melayangkan surat keberatan itu adalah tindakan yang berbenturan dengan hukum.

“Jadi dalam hal itu tidak boleh ada yang keberatan, apabila ada yang keberatan itu jelas melanggar hukum dan jelas itu menghina PTUN, ” ujarnya.

Terkait perizinan yang telah di bekukan oleh BPM Kota Kediri Cecep menjelaskan saat ini pihak Invis tidak perlu membuat izin operasi lagi karena saat ini sudah ada putusan sela, dengan adanya putusan sela tersebut maka otomatis perizinan yang dibekukan berlaku kembali dan wajib di laksanakan
demi hukum.
“Saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap terkait perizinan, tindakan mereka tersebut bisa kita lawan, mereka bukan pemutus,” ungkapnya.

Cecep juga menambahkan saat ini apabila ada yang berani menghalangi Invis untuk buka kembali maka pihaknya akan kembali melaporkan.

“Coba saja kalo ada yang berani menutup lagi, tak laporkan kepolisi,”pungkasnya.

(sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *