Pembangunan Pemakaman Modern Dipertanyakan Warga

Daerah, Regional794 views

Kabarone.com, Cirebon – Keluarmya perijinan untuk pembangunan pemakaman modern yang terletak di atas bukit Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon dipertanyakan. Sebelumnya warga melakukan aksi penolakan pembangunan proyek pemakaman modern yang berada di bukit tepat di atas Perumahan Bumi Sampiran Indah dan masyarakat menolak ada pembangunan makam modern di lokasi tersebut.

“Penolakan proyek pembangunan yang akan dibangun di lokasi tersebut karena dinilai akan merugikan masyarakat sekitar,” kata Amad saat di temui media ini (Minggu 14/1) di Perusahaan Sampiran Indah Desa Sampiran.

Menurutnya rencana pembangunan makam modern di kawasan perbukitan di wilayah perbatasan Kecamatan Beber dan Kecamatan Talun banyak merugikan warga, karena bukit berada di atas pemukiman warga.

“Meski belum ada payung hukum peraturan daerah dan diprotes masyarakat, pembangunan makam modern terus berlanjut sampai saat ini,” ungkapnya.

Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Supirman, SH mendesak kepada pemerintah daerah agar pembangunan makam modern di payungi hukum Perda untuk mengatur mekanisme serta regulasi pungutan retribusi dan lainnya.

“Untuk perijinan pembangunan makam modern yang berada di bukit Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon seharusnya di perdakan terlebih dahulu, ‘ ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman, SH kepada media ini saat melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Talun kemarin.

Dijelaskan Supirman, hal tersebut dikarenakan ada tanah milik negara yang secara regulasi atau mekanisme harus jelas penggunaan dan peruntukannya.

“Di situ kan ada tanah negara. Tanah negara atau aset negara, kalau dipergunakan untuk pemakaman modern harus diselesaikan dulu mekanismenya. Pemakaman modern di Kabupaten Cirebon itu belum ada regulasinya,” tandas Supirman.

Menurut politisi Partai Hanura ini, jika pemerintah menginginkan pembangunan makam modern atau pemakaman 5 agama, maka ia menambahkan, pemerintah harus lebih dulu membuat aturan-aturan atau regulasi yang jelas.

“Kalau pemerintah daerah berharap adanya usaha itu, ya pemerintah daerah harus mengajukan dan membuatkan perda-perdanya terkait pemakaman modern,” tambah politisi Hanura ini.

Selain itu, dia juga berharap, selain kepada pemerintah juga kepada pengusaha yang terlibat dalam pembangunan makam modern agar memperlihatkan dampak sekitar apabila tenfah berlangsung pembangunan.

“Dan untuk kepentingan masyarakat ke depan, pengusaha harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di lingkungan sekitarnya,” ujar Supirman.

Supirman yang juga Ketua Bapemperda ( Badan pembuat peraturan daerah) saat kunjungan kerja dalam rangka menyusun Propemperda tahun 2018 ( program pembuat peratuaran daerah ) untuk pembahasan tahun 2018 program menyusun kegiatan propemperda saat menyerap aspirasi di Kecamatan Talun terkait adamya pembangunan makam modern, pungkasnya. (mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *