40 UPTD Pendidikan Kabupaten Cirebon Belum Dihapus, Bupati Cirebon Diduga Langgar Permendagri ?

Kabarone.com, Cirebon – Pembubaran UPTD Pendidikan ini bermula niat pemerintah pusat yang ingin melakukan efisiensi pegawai. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD), Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, Bupati Cirebon diduga “sengaja” sebanyak 40 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh kecamatan Kabupaten Cirebon belum dihapus, kata Ketua Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara (MAPAN) Cirebon, Agus Benny Hidayat kepada media ini Kamis, 15-02-2018 di ruang kerjanya.
“Permendagri itu mengatur secara rinci mengenai pembentukan dan pengklasifikasian cabang dinas dan UPTD Pendidikan. Ada kriteria khusus terkait pembentukan UPTD di tingkat kabupaten/kota yang diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017,” ungkapnya
Menurut Agus kondisi saat itu, UPTD Pendidikan tidak masuk dalam kriteria yang telah ditentukan. Jadi mau tidak mau harus dihapus, karena tidak masuk kriteria. Itu akan diterapkan pada 2018. ” Tahun 2018 sudah berjalan satu bulan, UPTD Pendidikan masih berdiri dan belum ada tanda tanda akan dihapuskan,” tandasnya.
UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Pembentukan satuan itu sendiri akan dilakukan seiring dengan akan dihapusnya UPTD Pendidikan, terangnya.
Saat ini terdapat 40 UPTD Pendidikan yang menimbulkan protes, itu harus dilakukan. Sebab, pengisian jabatan itu hanya akan bertahan sampai akhir tahun 2017, seiring dengan dihapusnya UPTD Pendidikan di Tahun 2018. “Karena awal tahun 2018 sudah dihapus UPTD-nya,” paparnya.
Ada beberapa solusi alternatif yang dirancang untuk mengatasi membeludaknya aparatur sipil negara (ASN) eselon IV-A dan IV-B yang nonjob akibat dihapusnya UPTD Pendidikan mulai tahun 2018. “Solusi pertama disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengisi jabatan di tempat lain, seperti di kecamatan. Atau beralih ke fungsional umum, misalnya menjadi pengawas atau penilik, karena nanti pengelolaannya ditarik langsung ke dinas,” tegasnya
Sedangkan usulan menghapus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Pendidikan di Kabupaten Cirebon sudah melakukan, tersebut sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, kata Kepala Dimas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs.H. Asdullah SA, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs.H. Asdullah SA, MM mengatakan meski keberadaan UPTD Pendidikan dinilai efektif, namun keberadaanya harus dihapus. Sesuai regulasi dalam Permendagri No 12 Tahun 2017
Menurutnya mengenai UPTD adalah yang terkait langsung dengan pelayanan publik. Sedangkan selama ini, UPTD Pendidikan di Kabupaten Cirebon masih sebatas layanan administrasi. Keberadaan UPTD Pendidikan di 40 kecamatan dinilai membantu tugas Dinas Pendidikan dalam melakukan pelayanan, ungkapnya
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, maka sebanyak 40 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di seluruh kecamatan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah di usulkan untuk dihapus. ” Untuk tindak lanjutnya silahkan tanya sama bagian organisasi Setda Kabupaten Cirebon, pungkasnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Drs. Munangwar, MM menjelaskan layak atau tidak dihapusnya UPTD Pendidikan di Kabupaten Cirebon, sudah di lakukan kajian akademis terlebih dulu. Hasilnya langsung disampaikan ke Mendagri.
Menanggapi hal tersebut,Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Drs. Munangwar, MM saat ini ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia hingga ASN ex UPTD Pendidikan untuk ditempatkan pada pos-pos jabatan yang kosong.
Nasib pegawai UPTD Pendidikan Kabupaten Cirebon pasca-dihapus, pasti semua punya posisi. ” Sekarang tinggal di eksekusi dan yang berwenang melakukan eksekusi adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, bukan di bagian Organisasi,” tandasnya.
Awal Januari 2018, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan seharusnya sudah dihapus oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, pungkasKepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Drs. Munangwar, MM. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *