Jaksa Agung : Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Pembangunan Nasional

Nasional1,438 views

Kabarone.com, Semarang – Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan makalah pada Dies Nabalies Fakultas Hukum Undip ke 61 Semarang, Jawa Tengah. Anilisis mengenai Fenomena penegak hukum di Indonesia yang masih stagnan haruslah dijadikan sebagai alarm dan pesan peringatan kuat yang harus disikapi, direspon dan diperhatikan.

“Hukum hukum yang kita laksanakan selama ini ternyata masih berjalan ditempat dan belum menunjukan kemajuan yang berarti,” kata Prasetyo.

Walaupun mengandung kebenaran pandangan dunia luar yang berdasarkan Rule of Law index sepanjang tahun 2014 -2018 oleh world Justice projeck ternyata diketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia stagnan pada angka 0,52 berita ini dilansir harian terbit Senin (21/2).

Alinia pertama sebuah ironi yang mengundang tanda tanya tentang mengapa negara hukum seperti indonesia dalam praktik dan kenyataannya belom mampu memajukan penegak hukum secara Propesional ideal dan nyata.

Dalam kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut karena rendahnya kesadaran ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlanjt dan ditambah dengan lemahnya penegak hukum akan berpotensi menjadi besar dan hambatan bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang digalakkan.

Dalam berbagai situasi terjadi kejahatan korupsi yang dilakukan Aparatur pemerintahan dan pejabat publik tingginya intensitas korupsi indonesia yang menjadi sorotan dalam laporan Global Competitiveness indek 2017 -2018 yang disusun oleh world Economic Forum dimana permasalahan korupsi dipandang salah satu masalah terbesar dalam kegiatan perekonomian di indonesia (Most Problematic Factors For Doing Busness).

Kita semua memang patut memahami untuk menciptakan situasi dan kondisi penegak hukum yang baik dan benar tidaklah semudah membalikan telapak tangan karena demikian beragam Variabel yang memperngaruhi baik bersifat yuridis maupun non yuridis sehingga perlu terlebih dahulu dilakukan idenfikasi dan pemetaan permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa saat ini. Kata prasetyo.

Secara faktual dapat kita lihat dan cukup banyak nya norma norma hukum yang dibatalkan oleh makamah kontitusi karena dinilai bertentangan atau tidak sesuai dengan pancasila sebagai filosofi dasar negara dan undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.ungkapnya.

Selanjutnya dapat menyaksikan dengan munculnya berita bohong yang menyesatkan berita Hoax atau Malicious Deception yang disebarkan dengan menggunakan media sosial yang tidak jarang telah terjadinya kesalahan pahaman keributan bahkan menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Pungkasnya. (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *