Massa Unras Kecewa, Bupati dan DPRD Kotabaru Ingkar Janji

KOTABARU. Kabarone.com – Aksi penolakan tambang di Pulau Laut di duga hanyalah skenario kepentingan politik belaka, yang sifatnya hanya untuk menguntungkan kepentingan seseorang maupun kelompok, terbukti saat aksi demo yang di gelar sekitar tiga ratusan massa pendukung tambang di Pulau Laut, Kantor Bupati dan kantor DPRD Kotabaru kosong tak satu pun perwakilan maupun anggota DPRD yang berada di tempat hanya di huni oleh segenap pegawai kantor.

Sangat jauh berbeda dengan aksi demo tolak tambang sebelumya yang mana di hadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi dan Sekda Provinsi serta biro hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama rombongan, Senin 22/1 pekan lalu dan di gelarnya rapat dengar pendapat antara DPRD Kotabaru dan perwakilan pengunjuk rasa yang menolak tambang.

Namun berbeda dengan para pendemo kali ini mereka hanya diterima oleh bagian tata usaha Pemda dan Plt. Sekwan DPRD Kotabaru.

Pertanyaanya, apa motif di cabutnya izin usaha pertambangan operasi produksi (lUPOP) Batubara PT. Sebuku Group di Pulau Laut.

Atas kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang terkesan pilih kasih tersebut sepertinya bakal menimbulkan dampak psikologis dan mulai menimbulkan gejolak bagi warga khususnya di wilayah kegiatan rencana penambangan perusahaan di wilayah Pulau Laut Tengah.

Terbukti sekitar tiga ratusan lebih massa yang tergabung dalam masyarakat pekerja tambang, masyarakat pencari kerja, aliansi masyarakat nelayan, pemilik lahan dan aliansi ormas serta masyarakat di sekitar tambang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD kotabaru, Jum’at 9/2/18.

Muhammad Sultan Marikan dari LSM- Formula yang merupakan koordinator pengunjuk rasa menyerahkan petisi yang berisi tuntutan meminta aspirasi mereka diakomodir oleh anggota Dewan di DPRD.

Tuntutan mereka diantaranya,
(1). mendukung pertambangan yang resmi yang dilakukan oleh PT Sebuku Group di Pulau Laut.

(2). Meminta Guberbur mencabut SK NO. 503/119/DPMPTSP/2018.

(3). Mencabut SK Gubernur NO. 503/120/DPMPTSP/2018.

(4). Serta mencabut SK Gubernur NO. 503/121/DPMPTSP/2018. Tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (lUPOP) tiga perusahaan tambang di Llau Laut.

Lanjut Marikan, aksi massa yang dilakukan hari ini semata- mata meminta SK gubernur dianulir karena di kabupaten Kotabaru masih banyaknya pengangguran, dengan dibukanya kegiatan yang dilakukan PT. Sebuku Group maka akan terbuka lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja lokal lebih banyak lagi.

Marikan mengatakan, jika aspirasi ini tidak di tanggapi mereka kembali akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, ungkapnya.

Saya menilai, PT. Sebuku Group selain perusahaan pertambangan yang resmi, jelas dan nyata memberikan kontribusi kepada daerah khususnya Kabupaten Kotabaru.

Selama ini PT. Silo sudah memberikan kontribusi berupa pembersihan lahan di Gunung Ulin, Pelebaran kawasan Siring Laut sebanyak 24 miliar. Saya liat sudah cukup banyak sebenarnya CSR yang dikeluarkan oleh PT. Silo, ujar Marikan.

(Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *