PJTKI PT TMJLR Diduga Kirim TKW Asal Cirebon ke Timur Tengah Secara Ilegal

Daerah, Regional2,221 views

Kabarone.com, Cirebon – Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sarniah warga Desa Jatipura Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang berangkat ke Timur Tengah, Abu Dhabi sejak Tahun 2015 sampai saat ini kehilangan komunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Sarniah nekad berangkat menjadi TKW bersamaan eks TKW Nuryati warga Desa Jemaras Lor Kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon tujuan negara Abu Dhabi. Akan tetapi ditempatkan di negara Bahrain dan bukan negara tujuan sebagai mana dijanjikan oleh sponsor, kata Mang Sukari ketika memberikan keterangan ke DPC KORP-, KOPR-TKI Cabang Cirebon.

Menurutnya Pasca Moratorium penempatan tenaga kerja luar untuk ke negara timur tengah masih dihentikan. Oknum sponsor diduga nakal, dengan menjanjikan menjadi TKW ke Abu Dhabi dan nyatanya di berangkatkan ke Bahrain.

Setelah Sarniah diberangkatkan ke negara Bahrain pada bulan November 2015, awalnya bisa komunikasi walaupun agak lambat dan beberapa bulan kemudian Sarniah tidak ada komunikasi sama sekali, ungkapnya.

Karena Sarniah tidak dapat dihubungi lagi, hingga meminta bantuan kepada KORP-TKI supaya Sarniah di pulangankan. TKW Sarniah diduga diberangkatkan tidak prosedural atau ilegal.

“Minta kepada sponsor itu harus bertanggung jawab baik kepulangan nya maupun beserta hak-haknya, ” tandasnya.

Sponsor PJTKI PT TMJLR berinisial HB ketika dikonfirmasi melalui handphone menjawab ” Memang benar saya saat itu sebagai sponsor Sarniah, dan diproses oleh PJTKI PT TMJLR dan kamipun sudah meminta ke pihak PJTKI PT TMJLR agar TKW Sarniah segera dipulangkan,” ujar HB kepada media Selasa 27 Februari 2018.

Sementara Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Infonesia ( KOPR-TKI ) Mahfudz, SH mengatakan keberangkatan TKW Sarniah warga Desa Jatipura Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon yang berangkat ke Timur Tengah, Abu Dhabi sejak Tahun 2015 di duga tidak prosedural alias ilegal.

Menurut Mahfudz, SH yang juga advokat akan mengawal perkara ini sampai tuntas, bahwa sponsor yang masih memberangkatkan tkw ke timur tengah itu jelas melanggar ketentuan dan per undang-undangan yang berlaku di NKRI,

“Saya akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Sumber dan Mabes Polri pemberangkatan TKW Sarniah ke timur tengah diduga melanggar Undang-undang Nomer 21 Tahun 2007 tentang Trafficking juga termasuk tindak pidana perdagangan orang ( TPPO), ” tandasnya.

Sebab Pemerintah Indonesia sudah memoratorium untuk tenaga kerja luar negri non formal untuk tujuan timur tengah. Sponsor tkw berinisial HB diduga sering memberangkatkan tkw keluar negeri, ujar Mahfud.SH.

Sedangkan pihak Mahfudz saat menyambangi kediaman sponsor berinisial HB dan STN, mengakui telah memberangkatkan TKW Sarniah. ” Memang betul pada saat itu saya yang memproses Sarniah ke timur tengah tapi saya dari daerah sesuai prosedur baik ijin dari desa derta rekomendasi dari Disnskertran setempat ( Kabupaten Cirebon) dan saya serahkan ke pt pusat yang ada di Jakarta, ungkapnya.

Mengutip perkataan HB dan STN mereka merasa dibohongi oleh pihak pt karena jika memang proses nya demikian. ” Saya sudah minta bantuan Topik salah seorang orang PJTKI PT TMJLR untuk segera memulangkan TKW Sarniah sebab sudah meldbihi kontrak,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *