Kadis PMD Khusnul Yaqin: Pencairan DD Tahap Pertama Cukup Mendesak Agar Program Desa Segera Dilaksanakan

Daerah, Regional552 views

Kabarone.com, Lamongan – Pencairan Dana Desa (DD) tahap I pada tahun 2018 ini di Kabupaten Lamongan cukup mendesak dikarenakan, agar program desa bisa segera dilaksanakan. Seluruh desa di Lamongan sudah mendapatkan pencairan Dana Desa (DD) tahap I yakni, 20 persen. Dana tersebut disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, mengatakan, pencairan DD tahap I ini cukup mendesak. Alasannya, agar program desa bisa segera dilaksanakan oleh seluruh masing-masing Desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Terkait kebijakan empat menteri mengenai penggunaan DD untuk padat karya, menurut dia, bisa disesuaikan dengan APBDes terbaru. Lebih lanjut Khusnul, pencairan DD tahap I ini fokusnya di gunakan untuk pemberdayaan. ‘’Tahap I fokusnya pemberdayaan dulu,’’ terangnya.

Undang-Undang Desa menyebutkan, “bahwa salah satu pemanfataan Dana Desa untuk pemberdayaan. dijelaskannya, ketika pencairan DD harus menunggu perubahan APBDes sesuai kebijakan empat menteri, maka program desa tidak akan berjalan.

Karena itu, untuk pencairan DD di Lamongan tahun 3018 pada tahap awal Rp 64 miliar. Sedangkan Desa penerima DD terendah yakni, Desa/Kecamatan Karanggeneng sebesar Rp 127 juta dan perolehan terbesar penerima DD adalah Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu sebesar Rp 211 juta.

Besaran DD diberikan kepada masing-masing Desa di Kabupaten Lamongan dengan klasifikasi berdasarkan perhitungan alokasi dasar dibagi rata seluruh Indonesia, alokasi afirmasi berdasarkan status desa tertinggal dengan jumlah penduduk miskin terbanyak.

Juga alokasi formula dihitung berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Sementara itu, Kepala Dinas PMD, khusnul yaqin, menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti pencairan DD selanjunya karena juga ada wewenang dinas lain.

Namun, dalam pencairan desa harus menyerahkan APBDes terlebih dahulu kemudian dibuat peraturan desa. Saat ini, bagi Desa yang belum mendapatkan/penyerahan APBDes secara lengkap dan pelaporan bukti pencairan. “Mungkin saat ini masih belum bisa dilaporkan, tapi kita tunggu dulu,” pungkas Khusnul Yaqin, .(pull/ian/pur).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *