Sikap DPRD Bojonegoro Soal Proyek Jembatan Trucuk Tunggu Akhir Maret

BOJONEGORO. Kabarone.com – Pekerjaan proyek jembatan Trucuk terancam gagal proyek. Setelah 90 hari tambahan waktu penyelesaian pekerjaan proyek setelah masa kontrak berakhir yang diberikan PPK kepada penyedia jasa kontruksi atau pelaksana proyek tidak dapat diselesaikan.

Janji akan diselesaikannya proyek tepat waktu pada akhir Maret 2018 pun terancam tidak terwujud. Lantaran hingga minggu ketiga Maret ini kabel seling yang kabarnya sudah datang dari Shanghai, China pun tak kunjung sampai ke Bojonegoro.

Persoalan proyek jembatan Trucuk akhir-akhir mendapat perhatian banyak pihak. Terutama jangka waktu kesempatan penyelesaian proyek setelah masa akhir kontrak yang diberikan PPK kepada penyedia jasa kontruksi pelaksana proyek.

Menurut Ali Huda, anggota DPRD Bojonegoro, PU Bina Marga dan Penataan Ruang memberikan waktu 90 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek yang telah jatuh tempo masa akhir kontraknya 27 Desember 2018. Pemberian waktu 90 hari berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 243 tahun 2015.

“Kita tunggu saja apakah sampai batas waktu 90 hari pekerjaan proyek jembatan bisa selesai atau tidak,” ujar Ali Huda, Senin, (19/3).

Ali Huda tidak mempersoalkan apakah dasar hukum yang dipergunakan PPK dalam memberikan kesempatan waktu 90 hari tersebut bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Di dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 pada Pasal 93 disebutkan PPK dapat memberikan kesempatan 50 hari kepada penyedia jasa kontruksi untuk penyelesaian pekerjaan proyek yang masa kontraknya telah berakhir.

Jika ditarik dari kedua ketentuan peraturan tersebut memang terjadi benturan. Dimana kesempatan waktu yang diberikan Peraturan Presiden, 50 hari dan kesempatan waktu yang diberikan Permenkeu 90 hari.

Banyak pihak menganggap Permenkeu 243 telah melanggar ketentuan peraturan lebih tinggi, yakni Perpres yang dibuat oleh Presiden, sedang menteri adalah bawahan Presiden.

Sedangkan PMK 243 tahun 2015 sendiri merupakan pembaruan dari PMK nomor 194/PMK 05/ 2014, tentang pelaksanaan Anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pada PMK no 194/ 2014 ketentuan waktu kesempatan penyelesaian proyek setelah berakhir masa kontrak hanya selama 50 hari kalender. Ketentuan waktu ini sama dengan ketentuan waktu pada Perpres No. 4 tahun 2015.

Namun terlepas pro dan kontra ketentuan waktu tersebut, masih ada persyaratan lain yang dipenuhi PPK sebelum memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek jembatan tersebut.

Syarat administrasi inilah yang menurut Koordinator Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Kuntjoro, harus diuji lebih dulu. Apakah pemberian kesempatan waktu penyelesaian proyek itu sudah memenuhi seluruh ketentuan Pasal dalam Perpres 4 tahun 2015 dan PMK 243 tahun 2015.

Apakah benar syarat-syarat dalam ketentuan kedua aturan itu sudah terpenuhi ?.

(ro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *