Kurir Narkoba Jaringan Cilacap Ditembak Mati

Hukum592 views

Kabarone.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jateng menembak mati seorang kurir narkoba yang mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di Cilacap.

Petugas melakukan tindakan tegas karena pelaku melawan petugas dan tak menghiraukan tembakan peringatan.

Pelaku bernama Arianto (40) warga Tegalreja, Cilacap Selatan, Cilacap. yang sebelumnya ditangkap setelah berhasil dipancing oleh sesama kurir narkoba, yakni Tri Yuwono (38).

Tri yang merupakan warga Kebumen ditangkap pada Jumat 13 April 2018. Dia mengaku akan menyerahkan narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram kepada Arianto. Transaksi antarkurir itupun disepakati pada Senin 16 April di Cilacap.

“Pada pukul 16.15 WIB, kurir TY melakukan serah terima narkotika dimaksud ke Jalan Sumbawa, Cilacap. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menerima sabu dua kilogram tersebut yang diketahui bernama AR,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Selasa (17/4/2018).

Tim Penindakan dan Pengejaran BNN beserta petugas BNN Jateng terus melakukan pengembangan. Pada saat dibawa menuju ke tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di daerah Cilacap Utara tepatnya di Jalan Setia Budi, Arianto melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

“Oleh petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan setelah sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. AR meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RSUD Cilacap dan telah diserahkan kepada keluarganya,” jelas Brigjen Tri Agus.

Para pelaku ditahan di kantor BNNP Jawa Tengah, untuk diproses hukum. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 1132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *