Program Tabur 31.1 Dicetuskan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Kajari Jakpus Tangkap Buronan

Hukum498 views

Kabarone.com, Jakarta – Program Tabur 31.1 yang dicetuskan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka ini bermakna menangkap buronan dari 31 Kejati di seluruh Indonesia minimal 1 buronan.

Program ini pun nyata kepala kejaksaan negeri jakarta pusat Kuntadi cukup sukses mendorong penangkapan buronan dijakarta

Buron sejak 2012 diduga melarikanrikan diri Kemudian ditangkap kejaksaan negeri jakarta pusat.pada Rabu (25/4/2018), sore di sekitaran Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat.kata kuntadi .

Terpidana kasus korupsi Aris Pranata yang merupakan mantan Credit Operation Departement Head Bank Mandiri yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp27,5 miliar.
“Kuntadi, menuturkan buronan yang diputus bersalah atas kasus pembuatan kredit fiktif “tersebut tidak melakukan perlawanan saat diringkus oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Dia tidak melawan saat ditangkap, karena kami juga kan melakukan pendekatan secara persuasif kepada DPO ini,” tuturnya kepada kabarone
jumat,(27/4/2018).

Kuntadi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus memburu para buronan yang telah masuk dalam DPO. Menurutnya, salah satu strategi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk meringkus semua DPO tersebut yaitu bekerja sama dengan intel dan pidsus kejaksaan.

Aris divonis bersalah karena telah menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Buronan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

“Kami akan bekerja sama dengan para aparat Intel seluruh Kejaksaan dan meminta bantuan juga kepada Kejaksaan Agung untuk meringkus semua buronan ini,” katanya.kuntadi (sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *