SEKDES WARUKULON DI TETAPKAN JADI TERSANGKA KASUS UJARAN KEBENCIAN PIMPINAN LAMONGAN

Hukum1,038 views

Kabarone.com, Lamongan – Nur Rozuqi, Sekretaris Desa (sekdes) Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, dilaporkan Bagian Hukum Pemkab Lamongan karena dugaan melakukan ujaran kebencian. Rozuqi menghina Bupati dan Ketua DPRD Lamongan, yakni Fadeli dan Kaharudin, dengan sebutan tak pantas di sosial media (sosmed) Facebook miliknya.

Tak hanya Bupati dan Ketua DPRD Lamongan, Rozuqi juga menyebut pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta beberapa kepala desa (kades) dengan hinaan yang kasar.

Berbondong-bondong, semua pihak hingga tingkat institusi Pemkab Lamongan melaporkan Rozuqi yang seorang PNS itu.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, saat dikonfirmasi,mengatakan dapat dipastikan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal Ujaran Kebencian.

Penetapan itu setelah adanya serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap beberapa orang pelapor.

“Sudah pasti tersangka, beberapa orang saksi dan tersangka sudah dimintai keterangan,” kata Feby.

Feby mengungkapkan penyidik tinggal melengkapi dan mendatangkan saksi ahli, yakni ahli bahasa. Saksi ahli bahasa rencana akan diundang minggu depan.

Kendati demikian, Kapolres belum menyebut secara rinci saksi ahli bahasa dari perguruan tinggi mana dan siapa nama saksi itu.

Sementara itu, Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi, mengungkapkan sebagai PNS tidak selayaknya berkomentar seperti yang diungkapkan oleh Nur Rozuqi dalam statusnya di Facebook.

“ASN itu ada aturannya, tidak asal komentar. Masak mengatakan Bupati dan Ketua DPRD goblok,” imbuh Yuhronur.

Makanya, tegas Yuhronur, instutusi Pemkab Lamongan juga ikut melaporkan Nur Rozuqi ke polisi. Yang melaporkan Kabag Hukum, Joko Nursianto. “Itu atas institusi pemkab,” kata Yuhronur.

Pemkab memastikan, laporan ini tetap berlanjut sampai persidangan. Biar pengadilan yang menentukan hukumannya. Kalau internal pemkab sudah pasti ada sanksinya, karena Nur Rozuqi sebagai ASN.

Sekedar diketahui, Abdul Rouf adalah pelapor pertama setelah para pendamping PKH disebut-sebut sebagai bajingan oleh Nur Rozuqi dalam cuitan facebooknya.

Tak hanya pada pendamping, Nur Rozuqi juga menembak para kades dengan istilah yang sama. Makanya, ada sejumlah kades dari Kecamatan Maduran yang juga ikut melaporkan Nur Rozuqi ke Polres Lamongan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *