DPRD Lamongan Bentuk Pansus Usai Sidang Paripurna

Daerah, Regional549 views

Kabarone.com, Lamongan-DPRD Lamongan telah membentuk tiga panitia khusus rancangan peraturan daerah (pansus raperda). Sesuai hasil sidang paripurna yang berlangsung rabu (2/5), masing-masing pansus menangani dua raperda. Pansus satu menangani raperda tentang ketenagakerjaan dan raperda tentang perubahan perda nomor 3 /2015 tentang desa. Kemudian pansus dua membahas raperda tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah dan raperda pencabutan perda nomor 25 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.

Sedangkan pansus tiga menangani raperda tentang perizinan praktik mandiri perawat dan raperda pencabutan perda nomor 24/15 tentang izin gangguan. ”Pansus satu ketuanya Freddy Wahyudi, pansus dua Naim dan pansus tiga Syaifudin Zuhri,” kata Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa.

Dia menuturkan, enam raperda itu tiga di antaranya hasil inisiatif DPRD. Yakni raperda tentang ketenagakerjaan, raperda penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah dan raperda tentang perizinan praktik mandiri perawat. Sedangkan raperda usulan dari Pemkab Lamongan yaitu dan raperda tentang perubahan perda nomor 3 /2015 tentang desa, kemudian dua reparda tentang izin gangguan dan retribusi gangguan.

”Satu pansus menangani satu raperda inisiatif dewan dan raperda usulan pemkab,” imbuhnya. Sementara itu, Pemkab Lamongan memastikan raperda tentang desa direvisi. Karena tahun depan akan dilaksanakan pilkades serentak. Perda desa yang lama tidak sesuai dengan regulasi di atasnya, khususnya tentang syarat calon kepala desa yang bisa dijabat oleh warga luar desa. ”Revisi ini penting karena sebagai payung hukum pilkades serentak tahun depan,”pungkas Sekwan DPRD Lamongan Aris Wibawa.(pull/ian/fer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *