Gugatan Advokat Senior Alexius Tantrajaya Dengan Presiden RI Berlanjut ke Tahap Mediasi

Hukum569 views

Kabarone.com, Jakarta – Proses dalam perkara gugatan kuasa hukum para pihak perkara gugatan terhadap Presiden RI dan jajarannya, sudah lengkap hadir di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5).

hakim ketua Robert menyatakan perkara No. No:137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN.Jkt. PST
memasuki tahap mediasi. Dan ketika hakim mempertanyakan apakah ada usulan dari Penggugat atau para Tergugat memilih hakim mediatornya dari luar? Dinyatakan sepenuhnya diserahkan kepada Ketua majelis hakim. Hingga majelis.menunjuk hakim Edi Junaidi, SH, MH sebagai hakim mediator.

Selanjutnya hakim ketua menyarankan kuasa Penggugat dan para Tergugat untuk pindah ruangan sidang ke ruangan mediasi.

Setelah para pihak menunggu beberapa saat, panitera pengganti menginformasikan bahwa hakim mediator sedang sidang si ruangan lain. Karenanya Penggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat, sidang mediasi dilakukan Rabu, mendatang.

“Tadi sudah ada kesepakatan diantara kami sidang mediasi minggu depan. Jadi sidang hari ini sudah selesai dan di lanjut Rabu depan,” kata pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH, MHum yang menjadi kuasa Penggugat, menjawab wartawan di luar ruangan sidang.

dari pemeriksaan ketua majelis hakim terhadap seluruh kuasa para Tergugat, hanya kuasa Tergugat V (Kapolri), belum dapat memperlihatkan surat kuasanya kepada majelis hakim.

Menurut Syahril SH (kuasa hukum Kapolri), kepada ketua majelis hakim Robert SH, MH, surat kuasa dar Kapolri sudah ada. Namun surat kuasa tersebut belum bisa diserahkan kepada majelis.hakim karena sedang di daftarkan di Panmud Hukum.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas penjelasan Syahril ini ketua majelis menyatakan supaya surat kuasa tersebut harus diserahkan pada sidang pekan depan.

Seusai membuka sidang hakim ketua langsung menchek kehadiran kuasa para Tergugat satu persatu dengan memanggil ke depan majelis hakim memperlihatkan surat kuasa dari para Tergugat.

Dan terungkap surat kuasa Kapolri (Tergugat V), belum dileganisir Panitera Muda Hukum, pada pengadilan itu.
Hakim lalu meminta dilengkapi pada.sidang berikutnya.

Alexius juga menyatakan bahwa gugatan kliennya Ny Maria Magdalena terhadap Presiden RI, dan kawan kawan belum bisa di bacakan karena wajib menempuh mediasi. “Ada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), maka harus menempuh mediasi dalam perkara perdata,” katanya.

Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ny Maria Magdalena Andriarti Hartono melalui oengacara Alexius Tantrajaya, terhadap Pemerintah RI Cq Presiden RI dan lembaga pemerintah lainnya karena Tergugat V (Kapolri) kurang merespon laporan polisi Penggugat.

Karenanya, dua Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan lembaga pemerintah lainnya seperti Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepala Kepolisian RI digugat dan dituntut oleh Alexius Tantradjaya SH MHum sebagai kuasa hukum Ny Maria Magdalena Andriarti Hartono untuk membayar ganti rugi karena melakukan PMH.

Alasanya menggugat karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya. Sebab seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan harapan.

” Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap klien, Maria Magdalena Andeiati Hartono, yang sudah membuat Laporan pidana tapi tidak direspon penyidik,” kata Alexius.

Tujuan dari gugatan ini menurut Alexius tak lain dan tak bukan agar Presiden memberikan perintahkan kepada Kepolisian supaya melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *