by

Kapolres AKBP. Feby D.P. Hutagalung, Berhasil Mengungkap Kasus Produksi Miras Dalam Skala Besar Sepanjang Sejarah Di Lamongan

-Hukum-519 views

Kabarone.com, LAMONGAN – Aparat jajaran Kepolisian Resort Lamongan, berdasarkan informasi dari masyarakat dengan tanggap dan sigap berhasil mengungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung, S.H, M.H. pada tempat penyimpanan dan sekaligus produksi minuman keras (miras) jenis arak dalam sekala besar sepanjang sejarah di Lamongan, tepatnya disebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Rabu (23/05).

Atas kejadian ini Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D.P. Hutagalung, S.H, M.H. turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fia mengungkapkan, “berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan ternyata memang betul ditemukan adanya timbunan bahan-bahan yang sudah difermentasikan di taruh dalam drum-drum besar sebagai bahan miras jenis arak yang nantinya diperkirakan melalui proses penyulingan dengan menggunakan alat-alat yang sudah ada didalam rumah ini untuk proses produksinya tertata rapi dan sudah tersedia.

Lebih lanjut Kapolres Lamongan, “bahan-bahan yang nantinya sebagai miras tersebut belum ada yang sempat untuk diedarkan karena masih berupa bahan miras setengah jadi. Hal ini karena peran serta dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas miras dan selanjutnya dengan cepat masyarakat berkoordinasi untuk menyampaikan informasi ini ke Polsek setempat, sehingga seterusnya petugas bisa segera melakukan tindakan pencegahan.

barang bukti dari hasil pengungkapan kasus produksi miras dalam skala besar ini, aparat kepolisian Polres Lamongan menemukan sejumlah drum plastik besar berwarna biru dan beberapa tandon air kapasitas 1.000 liter dan 5.000 literan yang berisi bahan baku miras yang masih difermentasikan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa peralatan yang diduga digunakan untuk proses penyulingan bahan baku untuk miras tersebut.

Barang bukti kurang lebih sebanyak 4.000 liter bahan baku yang akan di produksi menjadi arak. Tapi nanti totalnya secara detail akan kita lakukan olah TKP secara maksimal dan akan kita maksimalkan jenis barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan.

Semua barang bukti yang diamankan selanjutnya di angkut menggunakan dua unit kendaraan dump truk dan selanjutnya diangkut ke Mapolres Lamongan.

Sementara, pemilik bahan baku barang haram tersebut yang waktu petugas melakukan penggrebekan rumah atau gudang yang memproduksi miras itu dalam keadaan sudah kosong dan di tinggal melarikan diri oleh pemilik bahan baku miras tersebut.

Pemilik yang identitasnya sudah diketahui masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian. Sedangkan untuk identitas pelaku sudah diketahui oleh petugas dan perkembangkan lebih lanjut akan dilakukan pengejaran sekaligus penangkapan kepada pelakunya.(*).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *