Kapolres Lamongan AKBP. Feby D.P. Hutagalung Lagi-lagi Mengungkap Kasus Produksi Miras

Hukum614 views

Kabarone.com, LAMONGAN – Aparat Kepolisian Resort Lamongan kembali mengungkap produksi minuman keras (Miras) jenis arak. Kejadian sebelumnya telah diketahui bersama, jajaran Polres Lamongan juga beberapa hari lalu telah mengungkap produksi miras jenis arak dalam jumlah besar tepatnya di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian dan tersangka berinisial AJ yang beralamat di Desa Sumberejo Kecamatan Lamongan sempat melarikan diri dan selanjutnya dilakukan pengejaran akhirnya ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan selanjutnya digiring ke Satrekrim untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan produksi minuman keras (Miras) jenis arak Kali ini barang bukti dan versi jenis kegiatanya ada kemiripan seperti pengungkapan produksi miras sebelumnya di Dusun Babatan, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio. Tersangka benar-benar di luar dugaan karena dikira seorang laki-laki ternyata tersangkanya adalah seorang wanita janda yang berpostur tubuh atletis dan cantik dia berinisial NH dan berumur 39 tahun.
Senin, (28/5/2018).

Sementara, Lasmiran Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi mengatakan,” bahwa atas kejadian tersebut dia belum mengetahui dan NH di rumah tersebut adalah menempati rumah milik orang tuanya yang bersebelahan dengan rumah saudaranya. Atas kejadian ini sangat kami sayangkan dan semua kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” kata Kepala Desa.

Dalam hal ni Kapolres Lamongan, AKBP. Feby D.P. Hutagalung juga turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tadi siang tepatnya di Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan Jawa Timur.
Atas terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktifitas pelaku di rumah tempat lokasi kejadian serta bau menyengat yang kurang sedap yang diketahui tetangga dan masyarakat sekitar lokasi kejadian.

“Atas informasi itu, sejumlah petugas Kepolisian melakukan penyelidikan kemudian selanjutnya melakukan penggrebekan dilokasi dimana NH melakukan aktifitas produksi miras tersebut. Dan seterusnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kompor Elpiji, satu unit Tandon air besar berwarna putih berukuran 1000 liter yang berisikan bahan baku arak setengah jadi dari hasil fermentasi.

Dalam perkara ini juga telah diamankan sebagai barang bukti yang berupa tiga drum warna biru berisikan bahan arak yang masih difermentasi masing-masing berisi 200 liter, dua plastik besar gula merah dan seperangkat tungku alat untuk memproduksi miras jenis arak,” Atas perkara tersebut, kemudian tersangka di amankan ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, pada Senin (28/5).

Lebih lanjut Kapolres Lamongan menambahkan,” Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 137 jo pasal 77 Undang-undang Republik Indonesia nomer 18 tahun 2012 tentang Pangan”, dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliyar,” pungkas Kapolres AKBP. Feby D.P. Hutagalung,SH,MH,”(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *