Kepala Desa Pangkat Rejo Sirman Diduga Lakukan Pungli Rp 110 Juta dari Dua Calon Sekdes

Hukum848 views

Kabarone.com, LAMONGAN -Lagi-lagi berita terkait korupsi kepala desa di wilayah kabupaten Lamongan dan kali ini berita terhangat adalah Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Sirman, dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada dua orang calon carik atau sekretaris desa (sekdes), Senin (7/5/2018).

Sirman dikurung menyusul Kades Bulumargi, Kecamatan Babat, Trimo Hadi Saputro karena tindak pidana korupsi jatah beras pra sejahtera (Raskin) senilai Rp 17 juta.

Adapun Sirman diduga meraup uang dari calon Sekdesnya masing-masing Rp 55 juta sehingga totalnya Rp 110 juta.

Tindakan Sirman terungkap setelah proses tes calon Sekdes selesai.

Warga pendukung salah satu calon Sekdes melaporkan masalah ini ke ranah hukum atau pada jaksa Lamongan.

“Memang tidak ada aturannya, calon Sekdes itu harus membayar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Hery Purwanto.

Saat di konfirmasi terpisah Sirman tak menjawab sama sekali terkait pungli Sekdesnya Rp 110.000.000 di desanya.

Bahkan kasus tersebut dulu sudah ramai di laporkan di kecamatan Lamongan Kota dan di mediasi oleh Camat,Kapolsek dan Danramil.(pull/ian/fer)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *