Mahasiswa FH Unisbank Kunjungi Bawaslu Jateng

Daerah, Regional709 views

Kabarone.com, SEMARANG -Sebanyak 35 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang mengunjungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah di Jl. Papandayan Selatan No.1 (Kompleks Wisma Pemprov. Jawa Tengah) Semarang, Rabu (30/5).

Didampingi Kepala Program Studi (Kaprogdi) FH Unisbank Adi Suliantoro dan Dosen Mata kuliah Hukum Acara Konstitusi Karman Sastro, mahasiswa tersebut mengikuti kuliah lapangan di Bawaslu Jateng.

Kedatangan rombongan mahasiswa ini diterima langsung oleh 2 (dua) Komisioner Bawaslu Jateng, yaitu Sri Sumanta dan Sri Wahyu Ananingsih.

Karman Sastro menuturkan, kuliah lapangan ini bertujuan untuk memperdalam materi Kuliah Hukum Acara Konstitusi, khususnya sengketa hasil pemilu.

” Memang Sengketa hasil pemilu menjadi salah satu kewenangan mahkamah konstitusi, namun mahasiswa juga diharapkan memahami bagaimana pengawasan dalam setiap tahap penyelenggaraaan pemilu. Lebih jauh dari itu, kita berharap mahasiswa bukan hanya sekedar memahami namun diharapkan dengan kuliah umum ini mampu memunculkan sikap kepedulian dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu, apalagi ini adalah tahun politik,” ujarnya.

Karman menambahkan, empati mahasiswa terhadap persoalan masyarakat seperti proses penyelenggaraan pemilu itu akan muncul jika mahasiswa dikenalkan secara langsung.

” Teori yang disampaikan dalam kelas tidak akan melahirkan sikap kepedulian atau empati mahasiswa, namun hanya sebatas pada pengetahuan saja. Untuk itu mahasiswa harus banyak dikenalkan dengan persoalan persoalan riil dalam masyarakat,” ucapnya.

Salah satu komisioner Bawaslu Jateng Sri Sumanta merasa senang atas kunjungan kuliah lapangan ini. Sumanta mengungkapkan, mahasiswa dapat berpartisipasi untuk terlibat secara aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Dalam wibesite Bawaslu jateng juga tersedia ruang partisipasi masyarakat apabila mau melaporkan jika ada ada pelanggaran pemilu. Penting bagi mahasiswa untuk memahami terlebih dahulu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu.

” Kita itu mempertaruhkan kepemimpinan selama 5 tahun kedepan, akan menjadi tidak baik jika demokrasi itu dikotori oleh money politik. Maka dari itu dibutuhkan komitmen dan kerjasama dengan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu dengan baik,” jelasnya. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *