Selingkuh Dengan Wanita Bersuami, Oknum Polisi Dihukum

Hukum5,207 views

Kabarone.com, Cirebon – Seharus seorang lelaki dilarang berdua-duaan dengan seorang perempuan, karena nanti yang ketiganya setan. Apalagi laki-laki dewasa (beristri) mendatangi kerumahnya perempuan bersuami saat suami sedang tidak ada di rumah itu melanggar norma-norma etika kehidupan bermasyarakat.

“Lah ini ada pria anggota polisi aktif berfoto – foto berduaan dengan wanita istri orang lain di dalam kamar tidur. Apalagi pose fotonya mesra dan tidak pantas di lakukan oleh orang yang bukan muhrimnya, itu kan bunuh diri,” ungkap Ketua Majelis Komisaris Polisi Elin Karlln didampingi Kompol dan Kompol Hartono dalam Sidang Pelanggaran Polri Anggota Polres Cirebon Jum’at, 04 Mei 2018 di Mapolres Sumber.

Apalagi perbuatan tercela itu di lakukan seorang anggota polisi aktif , maka memberikan contoh buruk kepada masyarakat, Itu perbuatan orang bodoh, hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Komisaris Polisi, Elin Karllna.

Seharusnya sebagai anggota polisi memberikan suri tauladan terhadap masyarakat dan boleh saja foto foto saat kegiatan penyuluhan kemudian fotonya langsung di kirim kepimpinan, pintanya

Menurut Ketua Majelis yang juga Kepala Bagian Sumber Daya Polres Cirebon selaku atasan langsung wajib memberikan surat keputusan sebagai kepastian hukum kepada anggota polisi Polres Cirebon terduga melanggar disiplin berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Nota Dinas Kasi Propam Polres Cirebon Nomor B/ND.23/IV/2018 Sie Propam tanggal, 30 April 2018 Perihal Dasar Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Terduga Pelanggar Bripda Sukmana Hadi SH anggota Polsek Plered Polres Cirebon.

Keputusan komisi sidang pelanggaran disiplin di lingkungan Polres Cirebon memperhatikan hasil pemeriksaan terduga pelanggaran dan para saksi serta adanya barang bukti dalam persidangan, maka terduga pelanggar cukup bukti melanggar disiplin sebagaina di maksud peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Terduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam tugas kedinasan maupun bersifat umum telah melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan martabat Polri dengan cara berfoto foto mesra dengan Iip Ustriana wanita bersuami didalam kamar pribadi dan di ruang Unit Reskrim Polsek Plered.

Dengan dasar alat bukti tersebut, Yaser Arafat suami Iip Ustriana tidak terima, menuduh keduanya mempunyai hubungan khusus dan surat surat lain yang berkaitan dalam hal tersebut hingga perbuatan tersebut dilaporkan ke Mapolres Cirebon, terangnya.

Komisi sidang pelanggaran disiplin di lingkungan Polres Cirebon memutuskan Bripda Sukmana Hadi SH dinyatakan bersalah dan di jatuhkan hukuman berupa penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, mutasi bersifat demosi dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Sebelumya Penuntut IPDA Dadang Supriyadi menyatakan terduga Bripda, Sukmana Hadi, SH terbukti sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 huruf b dan pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Menurutnya terduga melanggar disiplin dengan melakukan foto foto mesra dengan Iip Ustriana wanita bersuami ditempat tidur Iip dan percakapan mesra di WhatsApp hingga dituduh mempunyai hubungan khusus.

Akibatnya suaminya Iip Ustriana tidak terima dengan melaporkan terduga ke Mapolres Cirebon dan meminta kepada majelis sidang pelanggaran disiplin anggota polres Cirebon memberikan sanksi seadil-adilnya, tandasnya.

Sedangkan Yaser Arafat suaminya Iip Ustriana selain melaporkan Bripda Sukmana Hadi SH ke Propam Polres Cirebon. Juga melaporkan dugaan perjinahan ke Reskrim Polres Cirebon. ‘ Perkara perjinahan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber,” terang Yaser Arafat kepada media ini seusai sidang. *** Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *