Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Pemerintah Ditunda

Hukum440 views

Kabarone.com, Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang gugatan terhadap Presiden RI. Dalam persidangan, Rabu (9/5) itu Majelis hakim pimpinan Robert telah memeriksa kelengkapan surat kuasa dari para tergugat. Namun persidangan ditunda lagi selama satu minggu mendatang. Penundaan itu disebabkan pihak Ketua Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas-HAM) sebagai tergugat IV atau kuasa hukumnya belum hadir dalam persidangan.

Selain itu advokat Alexius tindak lanjuti  gugatan yang pertama terhadap,” Presiden RI yang melakukan perbuatan melawan hukum, namun tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah.”

Gugatan kedua kalinya ini baru mendapat perhatian dari Pemerintah dimana para tergugat sudah menghadirkan kuasa hukumnya.

Selanjutnya para tergugat lainnya dan turut tergugat (Kejaksaan Agung RI ) telah hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat I Presiden RI diwakili pihak Kejaksaan Agung, tergugat II diwakili Lukman, tergugat III diwakili Widodo. Alexius Tantradjaja sebagai kuasa hukum, Maria Magdalena Andriarti Hartono.  

“Kami berharap pada sidang Rabu pekan depan sudah lengkap semua surat kuasa para penasihat hukum yang mewakili para tergugat itu,” ujar advokat senior Alexius Tantrajaya di Jakarta.

Sementara itu, para tergugat lainnya dan turut tergugat (Kejaksaan Agung RI ) telah hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat I Presiden RI diwakili pihak Kejaksaan Agung, tergugat II diwakili Lukman, tergugat III diwakili Widodo. Alexius Tantradjaja sebagai kuasa hukum, Maria Magdalena Andriarti Hartono.  

Sebelumnya, Alexius, menggugat dua Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dan lembaga pemerintah lainnya seperti Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepala Kepolisian RI untuk membayar ganti rugi karena melakukan  perbuatan melawan hukum (PMH).

Alasan Alexius kuasa hukum, Maria Magdalena Andriarti Hartono, kecewa terhadap Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan harapan.

Tidak satupun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono hingga menelantarkan laporan klienya selama 10 tahun lamanya belum diproses.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *