by

Tim Pengacara Mohon ke Hakim Agar Edward Seky Soeryadjaya Dibebaskan

-Hukum-977 views

Kabarone.com, Jakarta – Tim Kuasa hukum terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Bambang Hartono SH., meminta kepada majelis hakim untuk menerima semua permohonan dalam sidang eksepsi atas dakwaan Edward Seky Soeryadjaya. “Mohon dibebaskan,” kata bambang di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/5).

Tim kuasa hukum Edward ,Bambang Hartono SH., beralasan dasarnya, putusan Prapradilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Maka, secara hukum Jaksa harus melaksanakan putusan Prapredilan tersebut yang sudah membebaskan Edward selaku tersangka dan menghentikan penyidikannya atas dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan, surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak berdasar hukum yang mempunyai kekuatan mengikat.

“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk membebaskan/mengeluarkan terdakwa Edwad dari tahanan Rutan Jakarta Timur cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini di ucapkan” kata Bambang Hartono SH dalam eksepsinya yang dinacakan secara bergantian”.

Dari penjabaran tim kuasa hukum (PH,) dalam eksepsi tersebut, yang menjadi dasar adalah, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO:40/Pid.Pra.2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018, dimana dalam putusan tersebut antara lain mengatakan ; Surat Pemetapan Tersangka (Pidsus/18) NO: Tap/51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktoner 2017, dan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus NO: Print-93/F:/FD.1/10/2017, tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya Tim jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa, terhadap Edward pada intinya mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis mantan Presiden Direktur PT. Dana Pensiun Pertamina (sudah dihukum 5,5 tahun penjara) dan Betty telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.

Perbuatan tersebut masih kata JPU, terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2014 sampai 2025. Kala itu Edward selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), melalui Betty berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

“Selanjutnya, Edward dianggap telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2 milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.”.

Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK.)

Kemudian Majelis hakim Sunarso SH ini menunda sidang satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang terdiri Dari Yanuar, SH., Tasjrin, SH., dan Faisal, SH. untuk memberikan pendapatnya terhadap eksepsi dari Tim kuasa Hukum Edward Seky Soeryadjaya tersebut.(sena)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *