Dugaan Penggelapan PADes Desa Keduyung Laren Oleh Oknum Kepala Desa Edy Purnomo Dipermasalahkan Warga

Kabarone.com, Lamongan-Lagi-lagi seputar daerah Lamongan masih ada oknum yang terjerat masalah dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa terutama di Desa Keduyung Kecamatan Laren Kab.Lamongan jawa timur(JATIM).

Di desa Keduyung memiliki unit usaha penyedia air pertanian yang di swakelola oleh pengusaha tiap 5 tahun dengan biaya sewa 125 juta melalui lelang terbuka. Di tahun 2016 telah dilakukan lelang swakelola yang di menangkan oleh warga yang bernama H. Ashari sebesar 125 juta. Setelah berjalan 2 tahun yaitu di tahun 2018 baru tercium oleh
masyarakat bahwa uang hasil lelang tersebut telah di bayarkan oleh H. Ashari kepada Bapak Edy Purnomo selaku kepala desa.

Setelah kami cek di bendahara desa beliau tidak menerima uang tersebut, kami cek di APBDes tahun 2016, 2017 & 2018 uang tersebut tidak tercatat alias tidak masuk Kas Desa/PADes-APBDes, dan diduga masuk kantong pribadi kepala desa.

Masyarakat pun klarifikasi ke BPD, dan BPD berdalih baru tahu kalau uang hasil lelang sudah di bayarkan H. Ashari di tahun 2016 lalu, kemudian BPD klarifikasi ke pengusaha, hasilnya benar, H. Ashari mengakui dengan jujur di hadapan ketua dan seluruh anggota BPD beliau mengakui telah membayar kepada kepala desa di tahun 2016 lalu.

Selang 3 minggu kepala desa dan perangkatnya pun di undang BPD untuk klarifikasi namun kepala desa mangkir hanya 5 perangkat desa yang hadir. Dalam rapat klarifikasi tersebut salah satu perangkat desa menjelaskan kepada BPD bahwa sebelum rapat klarifikasi masalah ini beliau pernah menanyakan kepada kepala desa dalam rapat intern kepala desa bersama perangkat, dan kepala desa menjelaskan bahwa beliau memang sudah menerima uang lelang tersebut di tahun 2016 uang tersebut habis untuk menutup defisit pembangunan proyek-proyek dana desa (DD) dan ADD di tahun 2016-2017 tanpa bisa menunjukkan bukti SPJ defisit anggaran.

Kalimat defisit anggaran proyek DD & ADD ini pun baru muncul di tahun 2018 karena masyarakat klarifikasi uang lelang ini, sebelum-sebelumnya yaitu selama tahun 2016-2017 belum pernah kepala desa melaporkan adanya defisit anggaran pembangunan DD & ADD. Diminta kembalikan dana 125 juta tersebut ke kas desa, bapak kepala desa tetap bersih kukuh bahwa uang tersebut telah habis untuk keperluan desa tanpa ada bukti administrasi.

Selain itu juga kepala desa juga diduga melakukan penggelapan uang dari unit usaha penyedia air bersih desa keduyung, Dimana sejak tahun 2012 kepala desa meminjam uang kepada bendahara unit usaha tersebut sebesar 50 juta, setiap tahun di tagih tidak di bayar-bayar. Dan Januari tahun 2018 kemarin di tagih oleh bendahara dan ketua unit usaha, namun kepala desa bersikukuh tidak bersedia membayar dan lagi-lagi alasannya uang tersebut juga digunakan untuk menutup defisit pembangunan proyek DD & ADD, padahal dulu akad pinjamnya untuk pribadi.

Sementara hasil keterangan dari pendamping desa bapak Trubus bahwa selama tahun anggaran 2015 – 2018 pelaksanaan pembangunan dana desa dan ADD tidak pernah defisit.

Menurut seorang sumber berinisial SO “sudah di rapatkan tetapi masih banyak yang perlu di perjelaskan pak, setelah pilkada pembahasan di lanjutkan kembali dan rapat kemarin undangan BPD yang ke dua jika kepala desa tidak hadir rencana rapat untuk ke tiga kalinya dan akhirnya kepala desa datang meski hasil yang belum maksimal,” terangnya

Secara terpisah menurut penuturan warga desa Keduyung yang mengeluh tentang dugaan adanya penggelapan PADes oleh kepala desa Edi Purnomo berinisial CD “Kami ingin menyelamatkan uang desa tersebut namun bingung kemana kami
melaporkan karena tidak memiliki biaya,” pungkasnya(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *