Hakim Tolak Eksepsi Edward, H. M Prasetyo : Alhamdulillah, berarti Hakim Tipikor dengan Kejaksaan sama pemikirannya

Hukum538 views

Kabarone.com, Jakarta – Jaksa Agung H M Prasetyo mengungkapkan kegembiraannya mendengar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, serta tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

“Itu bagus Alhamdulilah, berarti Hakim Tipikor dengan Kejaksaan sama pemikirannya,” ungkap Prasetyo di depan para awak media usai solat jumat komplek Kejagung, Jum’at (8/6).

Prasetyo pun menegaskan bahwa tidak ada yang menghalangi-halangi proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Edward tersebut. Dan menurutnya tidak ada perkara ini dihentikan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, serta tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

“Mengadili, menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnnya tidak dapat diterima,” kata Sunarso, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu kemarin.

Kemudian, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang membelit terdakwa Edward.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tanggal 18 atas nama terdakwa Sky Soeryadjaya adalah sah dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHP,” imbuh Sunarso.(sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *