Penyidik Kejagung Telah Periksa 21 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Anjag Piutang

Hukum586 views

Jakarta – Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia M. Rum mengatakan laporan Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli anjag piutang antara PT. Kasih Industri Indonesia dan PT. PANN (Persero) telah memeriksa Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang.

Sedangkan laporan Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu : Mulyono, SE.,MM pekerjaan Direktur PT. Kasih Industri Indonesia. M. Dandy Tranggana pekerjaan Staf Operasional PT. Kasih Industri Indonesia.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Mulyono, SE.,MM menerangkan mengenai proses pengajuan anjag piutang (factoring) dari PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. PANN (Persero). M. Dandy Tranggana menerangkan mengenai penerimaan laporan terkait dengan pencatatan anjag piutang (factoring) dari PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. PANN (Persero).kata M Rum.

Pada tanggal 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. Kasih Industri Indonesia dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. Kasih Industri Indonesia dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero) meskipun hak tagih PT. Kasih Industri Indonesia belum timbul dan dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT. Kasih Industri Indonesia terhadap tagihan dari PT. Kasih Industri Indonesia yang jatuh tempo dan terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. Kasih Industri Indonesia telah memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power.katanya.

Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. Kasih Industri Indonesia telah jatuh tempo dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran .

Sehingga pembiayaan PT. Kasih Industri Indonesia dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. Kasih Industri Indonesia, dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero).ungkapnya saat siaran pers kepada para awak media dikomplek kejagung senin 9 juli 2018.

Kegiatan Penyidikan tersebut Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap 2 (dua) orang Saksi, yaitu : Mulyono, SE.,MM pekerjaan Direktur PT. Kasih Industri Indonesia. M. Dandy Tranggana pekerjaan Staf Operasional PT. Kasih Industri Indonesia.(sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *