Wanita Asal Thailand Ditangkap Petugas Bea Cukai Semarang Karena Bawa Sabu 1,16 Kg

Hukum836 views

Kabarone.com, SEMARANG – Seorang wanita warga nengaraThailand bernisial WB (22) yang berprofesi sebagai penyanyi diamankan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Emas setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Kini Wilaiwan Boonyiam ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,16 kilogram.

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil mengatakan yang bersangkutan diamankan usai turun dari penerbangannya dari Singapura menggunakan Silk Air, Minggu (1/7). “Tersangka berangkat dari Bandara Bangkok ke Singapura setelah itu baru ke Semarang,” terangnya saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Selasa (3/7).

Tjerja membeberkan tersangka ini mulanya mampu mengelabuhi petugas saat melalui pemeriksaan x-ray. Namun, berkat kelihaian petugas akhirnya berhasil mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka, dan pengungkapan sukses dilakukan.

“Barang bukti diselipkan salah satu sisi tas yang kemudian dilapisi dengan bahan plastik sehingga lolos pemindaian. Tapi sesudah itu, dia malah kelihatan seperti orang bingung dan kita datangi saat itu juga,” ungkapnya.

Dari keterangan sementara, wanita ini mengaku sebagai seorang penyanyi dan baru pertama kali ke Semarang dengan tujuan shopping. Petugas mengalami sedikit kendala lantaran Wilaiwan tak mampu berbicara dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.

Dari Pemeriksaan barang bawaan tersangka, kemudian didapati satu bungkus kristal bening yang lantas diidentifikasi sebagai metamphetamine. Atas temuan itu, petugas membawa Wilaiwan ke Kantor Bea Cukai Tanjung Emas untuk pemeriksaan dan control delivery bersama Tim Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

“Hasil pemeriksaan, didapati bahwa tersangka diperintahkan menginap di salah satu hotel di semarang. Dan akan dibelikan tiket pulang seusai oleh yang memerintah usai berhasil memberikan narkotika tadi ke satu orang di Semarang,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru.

“Tersangka dijanjikan uang senilai USD 1.500 atau sekitar Rp 21 juta sekembalinya dari Semarang. Namun, Agus mengatakan, apa yang dilakukan tersangka sebagai kurir sabu ini adalah perbuatan yang pertama”, tambah Tri Agus.

“Terlihat dari passport yang juga kita amankan sebagai barang bukti, selain sabu dan tasnya, ia baru pertama ke Indonesia. Kami masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Agus lagi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *