Warga Geram !!! Tuntut Kades Gitungan, Kembangbahu – Lamongan Ditangkap

Daerah, Regional736 views

Kabarone.com, Lamongan – Warga Desa Gitungan, Berunjuk rasa di Depan Kantor Kejari Lamongan Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Pada Senin Pagi (30/7) sekitar kurang Lebih 70 Orang menyuarakan Kegeraman nya atas Kepemimpinan Kades di desa nya, mereka beramai ramai mendatangi kejari menuntut Kepala Desa segera di tangkap karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) yang bernilai milyaran rupiah sejak Tahun 2016 tersebut.

Dalam aksinya warga mendatangi kejaksaan dengan menggunakan tiga kendaraan dan membawa poster tuntutan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

Aksi protes tersebut dilakukan dengan cara orasi dan menghuntaikan poster berisi kritikan pedas diantaranya, menuntut Kepala Desa Gitungan ditangkap untuk di adili dan mengusut tuntas penyelewengan DD sejak Tahun 2016 itu. Sejauh ini warga sudah melaporkan pada pihak Kejari, namun sekian lama belum ada jawaban dan tindakan terhadap Kades Gintungan. Padahal berbagai temuan mengenai penggunaan DD baik pembangunan maupun kegiatan desa. Temuan tersebut adanya ketidak jelasan penggunaan dana diantaranya pembangunan jalan rabat beton Plosokuning dan Belur, Dana Posyandu dan kegiatan Karangtaruna bernilai milyaran rupiah pada Tahun 2016 silam itu.

“Kami temukan berbagai temuan mengenai penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan laporan, dan tidak transparan kepada warga. Sehingga kami menyimpulkan dana desa telah di selewengkan oleh Kades,” jelas Kepala Dusun Gitungan Yusro Susanto saat mediasi bersama pihak Kejari, Inspektorat dan Bakesbangpol.

Kata kasun Gitungan,
“Sebenarnya aksi ini dilakukan dengan tujuan ingin dana desa kembali mengembalikan dana desa sebagaimana mestinya. Saya sangat heran sejak tahun 2016 milyaran dana, tapi penggunaanya tidak jelas. Bahkan jalan desa saja tidak layak dilewati manusia. Untuk itu kami meminta pihak terkait untuk melakukan suatu tindakan nyata”.

Sementara itu di dalam kantor kajari sewaktu mediasi tersebut pihak Kejaksaan menjelaskan, “saat itu memang ada temuan kelebihan anggaran belanja dalam pembangunan jalan rabat beton. Kemudian pihaknya sudah meminta untuk mengembalikan ke kas desa dalam batas waktu 60 hari.

Bahkan pihak Kejari juga menyampaikan kalau terlapor harus mengembalikan dengan batas yang di tentukan, jika tidak maka akan dilakukan proses hukum”. ( Fer )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *