ECPAT dan Badiklat Kejagung Kerja Sama Berantas Tindak Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Hukum467 views

Kabarone.com, Jakarta – Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, menjelaskan jaksa punya peran penting dalam pemberantasan tindak pidana eksploitasi seksual anak karena banyak kasus sejenis yang tidak masuk proses penuntutan. Masalahnya, kesulitan dalam pembuktian.

Achmad menambahkan penuntutan terhadap terdakwa harusnya juga mempertimbangkan penderitaan yang dialami korban pasca kejadian eksploitasi. “Karena itu terdakwa tidak hanya dituntut pidana penjara tetapi juga ganti rugi atau restitusi untuk pemulihan hak-hak korban,” ujarnya.

Kepala Badiklat Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, sependapat dengan Achmad Sofian . Untung menuturkan dengan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara Badiklat Kejaksaan dengan ECPAT Indonesia menyambut baik adanya kerjasama ini. Sebagai tindak lanjutnya, Badiklat akan membuat program, modul dan pelatihan kasus seksual kepada anak di sejumlah daerah seperti Pulau Jawa dan Bali.kata untung kepada para awak media Aula Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Untung menambahkan pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan Kepolisian dalam menangani tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Badiklat Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya yang bersentuhan dengan perkara ini.

“Kalau dengan lembaga kementrian kita berkoordinasi, satu wadah. Terutama kesepahaman dan kesepakatam sinergis skala prioritas dan menjadi kepastian. Kita inventarisir dimana saja, sekarang yang tinggi kasusnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tuturnya .(sena,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *