Mahkamah Konstitusi Diharapkan Adil Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Taput

Hukum954 views

Kabarone.com, Jakarta, Berikan Keadilan Bagi Warga Taput. Hal ini dikatakan Lambas Pasaribu, SH selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Frengky Simanjuntak atau yang dikenal dengan JTP-FRENDS kepada sejumlah awak media di Jakarta selesai Persidangan di MK, kemarin.

Kuasa Hukum JTP-FRENDS pada persidangan itu telah memberikan beberapa dasar dugaan Kecurangan Pelanggaran Serius Petahana Pilkada TAPUT sebagai Pasangan Calon yang melanggar UU RI No 10 Tahun 2016 Pasal 71 yang diduga keras telah dilanggar dan menguntungkan Petahana dan merugikan Paslon lain.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga Tinggi yang layak kita percaya terkait sengketa ataupun dugaan kecurangan Pilkada Daerah, ujar Lambas Pasaribu, SH.

Disinggung apa saja yang menjadi bagian dugaan Pelanggaran Petahana, Kuasa Hukum ini menjelaskan,” kecurangan pelanggaran berat saat 25 juni 2018 lalu adalah:

– Pada 25 juni 2018 pagi upacara Hari Kesadaran Nasional dgn mengumpulkan ribuan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari seluruh Pejabat Esselon 2,3,4, serta staff se kab-Taput dan seluruh camat, lurah, Seluruh UPT, Kepala Sekolah Se- Taput.

Padahal acara tersebut dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya, kecuali saat itu tanggal 17 itu hari minggu maka bisa di majukan.
Adanya Pengkondisian Terkait Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional di saat masa tenang itulah membuktikan adanya unsur NIAT Curang dan Tersistem dengan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati, terang lambas.

Sementara itu Hudson Hutapea ST, SH menambahkan,
“Hari yang sama, 25 juni dan di tempat yang sama kemudian di lanjutkan kegiatan pembagian beasiswa kepada 6000 siswa SD dan SLTP, dan kegiatan itu wajib di dampingi orang tua siswa yang merupakan peserta PEMILIH di pilkada taput saat ini. jumlah yang hadir di perkirakan 10 ribuan massa.
Tampak Bupati Petahana membagikan langsung beasiswa dalam bentuk uang tunai di amplop ke setiap siswa dan kegiatan itu dihadiri oleh pasangan calon wakil bupati Sarlandy hutabarat yang notabene nya masih calon padahal wakil nya Petahana adalah Mauliate Simorangkir”.

“Apa cara-cara Petahana seperti ini adil?”, tanya kuasa hukum.

“Jika TIDAK ADA NIAT CURANG, kenapa pembagian beasiswa itu tidak dilakukan jauh2 hari sebelumnya dan saat itu masih libur sekolah dan tepatnya hari Minggu, UU RI no 10 pasal 71 jelas dan tegas dilarang dan saksinya di ayat 5 berbunyi tentang PEMBATALAN PENETAPAN PASLON .

Lagi-lagi lagi Panwas TAPUT menutup mata melakukan pembiaran dan tidak melakukan pencegahan,  padahal mereka mengetahui adanya kegiatan tersebut dilakukan 2 hari sebelum pencoblosan.

Pada 25 juni 2018 masih di tempat yang sama di lanjutkan pembagian uang tali asih  kepada anggota KORPRI , tidak jelas darimana sumber dananya karena tidak dianggarkan dalam APBD, pertanyaanya, siapa yang mendahulukan uang untuk dibagikan ke anggota korpri, apakah hal ini dibolehkan dalam pengelolaan anggaran daerah?, karena pemotongan uang iuran anggota korpri baru dilaksanakan setelah dilakukan pembagian uang oleh bupati.

Jika tidak ada NIAT CURANG, kenapa tidak menunggu dilakukan pemotongan iuran anggota KORPRI dan setelah pencoblosan selesai.

Di tempat yang sama dilanjutkan pemberian akta notaris kepada 830 kelompok tani, dimana setiap kelompok tani memiliki anggota puluhan petani. Sumber dana biaya pembuatan akta notaris tidak jelas sumbernya karena tidak dianggarkan di APBD. Ini membuktikan kembali adanya NIAT CURANG petahana dengan menggunakan kewenangannya.

Pada tanggal 26 juni kami langsung melaporkan semua kegiatan pelanggaran 25 juli ke Panwas Taput, dan kami sudah melaporkan kasus itu kepada Bawaslu RI.

Pelanggaran dan Penyalahgunaan Program dan wewenang oleh PETAHANA ? sbgm pasal 71 ayat 3 dan 5 , yang terjadi diharapkan dapat dilihat terang benderang oleh hakim yang mulia di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena hanya MK satu2 nya forum tertinggi dan terakhir bagi Keadilan Rakyat, Semoga Tuhan Mendampingi MK dalam memberikan keputusan terhadap sejumlah kecurangan pelanggaran yang dilakukan oleh PETAHANA yang sangat merugikan klien kami PASLON no 2 Dr Jonius Taripar Hutabarat dengan Frengki Simanjuntak serta masyarakat Taput.

Untuk itu kuasa hukum JTP Frend optimis permohonan kliennya akan di adili seadil-adinya, kata Hudson Hutapea ST, SH mengakhiri.(trs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *