Pemkot Semarang Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Selama Agustus

Daerah, Regional981 views

Kabarone.com, Semarang – Pemerintah Kota Semarang bakal membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masa bebas denda tersebut dimulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2018.

Program tersebut diberlakukan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke – 73.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi A Mardiana menjelaskan, pembebasan denda tunggakan PBB itu berlaku bagi wajib pajak untuk pembayaran pajak tahun 2013-2017.

“Jadi program pembebasan denda PBB ini akan kami berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus ini. Wajib pajak hanya wajib membayar nilai pokok pajaknya saja, diharapkan bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” kata Yudi, Kamis (2/8).

Yudi membeberkan, jika tidak ada pembebasan denda PBB ini, wajib pajak harus membayar 2 persen per bulan. Dengan adanya program ini wajib pajak yang menunggak bebas dari 2 persen tersebut.

“Itu lumayan lho, denda pajak itu sebesar 2 persen sebulan. Kalau nilai PBB nya Rp100 juta saja itu sudah besar,” ujar dia.

Selain program pembebasan denda PBB, Bapenda Kota Semarang lanjut Yudi juga memiliki program pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (Restitusi).

Program itu diberikan karena sebelumnya Pemerintah Kota Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.

“Dari total 149 ribu lebih wajib pajak yang NJOP dibawah Rp 130 juta, ada sekitar 2.955 wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak. Jumlah uang yang sudah masuk ke Pemerintah Kota Semarang dari pembayaran itu sebesar Rp 220 jutaan. Karena ini hak masyarakat, kita kembalikan lewat kelurahan masing-masing,” katanya.

Bagi yang sudah terlajur membayar, lanjut Yudi, dapat mengambil kembali uangnnya di kantor kelurahan masing-masing. Syaratnya dengan menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang asli dan natinya akan diganti dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD).

“Kita memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sudah terlanjur membayar itu untuk mengambil restitusi. Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” jelas Yudi. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *