APACT 12th Mengancam Agenda Prioritas Nawa Cita dan Tujuan SDG’s

Daerah, Regional612 views

Kabarone.com, Bali – Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Pasifik ke-12 tentang Pengendalian Tembakau (APACT 12th) yang digelar di Bali pada 13-15 September. Konferensi bertajuk “Pengendalian Tembakau untuk Pembangunan yang Berkelanjutan guna Memastikan Generasi yang Sehat”, yang berfokus membahas isu-isu strategis gerakan pengendalian tembakau di Indonesia dianggap mengancam prioritas Nawa Cita dan SDG’s (pembangunan berkelanjutan).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, saat Konferensi Pers dan Peluncuran Policy Paper: Pentingnya Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG’s, di Munduk, Bali (13/09).

APACT 12th, ungkap Aditia, membawa misi pengendalian tembakau untuk membunuh IHT, dengan landasan argumentasi bahwa IHT dengan produk utamanya kretek bertentangan terhadap Nawa Cita dan SDG’s. Argumentasi tersebut dibangun tanpa dilandasi pengetahuan yang komprehensif, simplisit bahkan cenderung manipulatif terhadap posisi IHT.

“Tanpa disadari, tuduhan rezim pengendalian tembakau terhadap IHT adalah bentuk ancaman terhadap Nawa Cita dan tujuan besar SDG’s. Kenyataannya, IHT bukan saja selaras dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG’s, tetapi juga sportif dan strategis untuk mencapai keduanya,” jelas Aditia.

Aditia memparkan, IHT telah selaras dengan poin-poin agenda prioritas Nawa Cita pada poin Keenam, Ketiga, Kelima, dan telah membuktikan diri dengan tujuan SDG’s pertama, kedua, ketiga, kelima, kedelapan dan keduabelas.

“IHT merupakan pilar penting untuk menyokong kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Penghancuran IHT sama dengan penghancuran kemandirian dan kedaulatan bangsa. Intervensi asing dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk menghancurkan kemandirian dan kedaulatan bangsa harus dilawan,” pungkas Aditia.

Senada dengan Aditia Purnomo, Koordinator Komite Nasional Pelestaian Kretek (KNPK), Azami Mohammad menolak keras APACT 12th yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT). Menurutnya, APACT 12th adalah agenda terselubuh asing untuk menguasai industri yang hulu hingga hilirnya dikelola oleh masyarakat Indonesia secara mandiri.

Sektor hulu dari IHT, lanjut Azami, adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh tumbuh di 30 provinsi. Mayoritas lahan tembakau dan cengkeh milik rakyat, dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang berarti menunjukkan kemandirian dan kedaultan ekonomi mereka.

“93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap 6,1 juta tenaga kerja. Artinya, IHT telah membantu pemerintah menghentaskan kemiskinan, menekan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan. Tak hanya itu, IHT adalah sektor perekonomian yang paling tahan krisis,” jelas Azami.

Yang lebih membanggakan, ungkap Azami, melalui penerimaan cukai, IHT memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibangingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas, yang hanya 3,03 persen.

“Dengan demikian, APACT maupun segala gerakan yang bertujuan membunuh IHT harus dilawan, karena hal itu adalah bentuk intervensi terhadap kemandirian dan kedaulatan bangsa Indonesia,” tegas Azami.

Sebagai legitimasi pennolakan terhadap APACT 12th, Komunitas Kretek bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), meluncurkan policy paper sebagai bentuk perlawanan terhadap APACT 12th dan segala gerakan yang berniat menghancurkan industri strategis yang menghidupi bangsa dan negara.

Policy Paper tersebut berisi jawaban terhadap segala tuduhan yang dibawa dalam konferensi pengendalian tembakau se-Asia Pasific dan berisi bukti-bukti keselarasan antara misi Nawa Cita serta SDG’s dengan sektor IHT.

Di akhir kesempatan, Komunitas Kretek membacakan pernyataan sikap menolak APACT 12th yang berisi:

1. Menolak keberadaan dan semua produk yang dihasilkan dari penyelenggaraan APACT 12th
2. Menolak klaim tafsir tunggal antitembakau terhadap SDG’s yang menuding bahwa IHT menjadi penghalang tercapainya tujuan SDG’s
3. Mendorong pemerintah untuk melakukan perlindungan dan memaksimalkan potensi IHT sebagai wujud tercapainya agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG’s
4. Mendorong pemerintah harus melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) IHT dalam pengambilan kebijkan
5. Menolak segala bentuk intervensi asing yang bertujuan mengaksesi FCTC dan menjadi ancaman bagi keberlangsungan IHT

Selain itu, mereka mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak terjebak oleh segala bentuk gerakan antitembakau yang menggunakan berbagai isu untuk menghancurkan kedaulatan nasional. (As)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *