Memeras !!! Oknum Mengaku LSM dan Wartawan Diringkus Polres Lamongan

Hukum887 views

Kabarone.com, Lamongan – Sebanyak 4 oknum yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ditangkap Kepolisian Lamongan dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah uang terhadap salah satu kelompok ternak, MTW (41), warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Ke empat pelaku yang saat ini menjadi tersangka yakni K (53), Desa Herman, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dan DW (25), warga Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang keduanya mengaku sebagai oknum anggota dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara).

Selanjutnya, AS (55), warga Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang merupakan oknum yang mengaku sebagai wartawan dari media cetak mingguan Warta Pos, dan terakhir IDW (32), warga Desa Landean, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan oknum yang mengaku sebagai wartawan media cetak mingguan Kombes Pagi.

“Jadi berdasarkan laporan, terdapat 4 oknum anggota LSM dan wartawan yang mengancam akan melaporkan seorang warga atas tindak pidana korupsi,” ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, saat menggelar pres release ungkap kasus dugaan pemerasan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat, Mapolres Lamongan, (24/09). Mereka lalu bersedia, masih menurut Kompol Imara Utama, untuk melakukan nego dengan meminta imbalan uang tunai sebesar 5 juta rupiah. Lalu korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga dilakukan pemancingan di satu tempat dengan diberi uang 3,5 juta dan saat transaksi akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” lanjut Wakapolres.

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar 3,5 juta rupiah, 1 lembar surat pengaduan, 2 id card LSM, 2 id card wartawan, dan 4 buah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Informasinya pelaku kerap kali melakukan perbuatan yang sama kepada beberapa instansi dan warga. Nanti kita akan lakukan pengembangan dan kami juga menghimbau jika ada warga yang pernah jadi korban yang sama, langsung saja melapor ke kami. Tersangka saat ini terancam melanggar pasal 378 dan 369 KUHP dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara,” Tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *