Pamer Senjata Air Soft Gun Dimuka Umum, Dua Pria Digiring Satuan Reskrim Ke Mapolres Lamongan

Hukum763 views

Kabarone.com,Lamongan – Seorang pria bernama Rinto Junaidi asal Dusun Sumbergurit, Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Lamongan Jawa Timur bersama mitranya Yunus Hanis Syam asal Kembangbahu mereka berdua digelandang petugas Satreskrim ke Mapolres Lamongan untuk diintrogasi lebih lanjut, karena salah satunya kedapatan membawa dan memakai senjata air soft gun, sore kemarin Rabu (05/9/2018) sekitar pukul 16.30.00 WIB.

Kedua pria tersebut ditangkap saat sedang diwarung kopi, tepatnya depan kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Lamongan. “Dia diamankan petugas karena ada laporan dari warga yang sering melihat dirinya membawa dan memamerkan senjata setiap kali diwarung kopi, atau ditempat umum. lebih-lebih sesaat sebelum penangkapan orang yang telah diketahui bernama Rinto tersebut memamerkan ke salah satu PNS di warung bagian depan dan tak diketahui Rinto bahwa hal itu juga diketahui khalayak banyak” kata KD yang waktu itu berada di TKP.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, “Penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut tentang motif dan tujuan kenapa yang bersangkutan membawa dan sering memamerkan senjata miliknya pada warga lainya. “Kami akan dalami motifnya dan apakah dirinya sempat menggunakan senjata itu untuk perbuatan yang melanggar hukum atau tindak kriminal,” kata dia.

“Lanjut Norman, pada hari Rabu (05/9/2018) sekitar pukul 16.30 wib, seorang warga melihat tersangka datang dan ngopi duduk bersebelah. Saat duduk seorang warga itu melihat pelaku membawa senjata api karena selalu membuka tas yang berisi senjata tersebut Sehingga orang tersebut terus memperhatikannya. Selanjutnya warga itu berusaha menghubungi petugas Reskrim Polres Lamongan.

Kemudian petugas Rekrim langsung bertindak dan menuju ke TKP, ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya tersangka bersama Barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.

Dari tangan Rinto, polisi menyita satu pucuk senjata pistol air soft gun,,“lebih lanjut mereka berdua menjalani pemeriksaan, apakah yang bersangkutan memiliki surat izin kepemilikan senjata tersebut atau tidak.

Setelah keduanya dimintai keterangan ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat, “mereka berdua Bukan ditangkap, tapi dimintai keterangan dan sudah diperbolehkan pulang, karena belum ditemukan pelanggaran/ kejahatannya. Kepemilikan senjatanya bukan senpi melainkan Air Soft Gun.

Seandainya ada masyarakat yg merasa dirugikan seperti diancam/diperas silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” pungkas AKP. Wahyu Norman Hidayat (red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *