Warga Desa Citemu Pertanyakan Tanah Lapang Aset Desa, Kuwu Diminta Bertanggung Jawab

Daerah, Regional1,233 views

Kabarone.com, Cirebon – Masyarakat Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang sudah berkumpul bersiap siap untuk menggruduk kantor kecamatan minta pertanggung jawaban atas pernyataan Kuwu Citemu, Supriyadi di sejumlah surat kabar dan kebenaran adanya tanah aset desa berhasil digagalkan Babinkamtibmas.

Sebelumnya Kuwu Supriyadi sulit di ajak musyawarah dan atau berkomunikasi dengan warga persoalan tanah aset desa. Sehingga masyarakat berencana mendatangi kantor kecamatan secara beramai-ramai untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan terhadap kinerja Kuwu Supriyadi melalui Camat Mundu, kata warga Citemu kepada media Senin kemarin.

Justru gara-gara pemberitaan media cetak tersebut membuat masyarakat tambahan geram dan hari Senin 17 September mendatang akan meluruk kantor Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dan meminta pertanggung jawaban atas pertanyaan Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, katanya.

Ketika masyarakat berkumpul akan melakukan aksinya di duga informasinya bocor informasinya dengan kedatangan babinkamtibmas, intel, perangkat desa, babinsa bermaksud memfasilitasi menyampaikan tuntutan warga dan meminta urungkan niatnya untuk beramai-ramai mendatangi kantor kecamatan dan sebaiknya ditingkatkan desa terlebih dahulu, ungkapnya.

Kemudian Babinkamtibmas mencatat apa-apa yang menjadi tuntutan warga untuk disampaikan kepada Kuwu. Salah satu tuntutan masyarakat Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tanah aset desa berupa lapangan yang tidak jelas status dan kebenaran keberadaannya, paparnya.

“Sebagaimana saat itu pemerintah desa pada hari Rabu, 19 Agustus 2009 melakukan musyawarah penyelesaian tanah kas desa dan pembuatan jalan yang di hadiri 26 orang ( tokoh masyarakat, RT, RW, BPD dan unsur pemerintah desa,” tandasnya.

Dari hasil musyawarah saat itu, Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Saerun mengeluarkan Surat Perberitahuan Nomor 141.2/13/X/2011 tanggal, 29 September 2011 yang isinya menyatakan bahwa musyawarah Desa Citemu yang di hadiri Kuwu, BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat tanggal, 19 dan 28 Agustus 2009.

Adapun poin musyawarah pembuatan jalan dan pemindahan tanah kas desa di Blok Semboja, dengan pertimbangan perlunya lapangan desa dan jalan umum telah menyetujui keputusan tukar guling tanah kas desa Blok Semboja dengan tanah Haji Halim Faletehan eks Samuel seluas 730 M2 untuk lapangan desa dan 70 M2 tanah untuk jalan desa.

Namun hasil musyawarah tidak segera di realisasikan hingga timbul gejolak. Kemudian terbit surat pemberitahuan guna menangkal isue menyesatkan. Saat itu Desa Citemu membuat surat pemberitahuan kepada seluruh warga Desa Citemu bahwa informasi yang meragukan kepemilikan Haji Halim Faletehan atas tanah bekas kas desa di nyatakan tidak mendasar, tidak benar dan bertentangan dengan hasil keputusan musyawarah Desa Citemu.

Meski musyawarah saat itu di hadiri tokoh masyarakat yang sekarang Supriyadi menjadi Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, akan tetapi keberadaan tanah kas desa seluas 2676 M2 masih raib. ” Kami akan pemerintah desa bila tidak dapat mengembalikan tanah lapang (tanah kas desa),” ungkap salah seorang warga lainnya, Jahwidi

Dijelaskan tanah aset desa seluas 2.676 itu tanah aset desa yg dialokasikan sebagian untuk bangunan sekolah SD, Puskesmas,kantor AL dan sisanya akan dipakai tanah lapang. Akan tetapi tanah yang diperuntukan buat lapangan desa tiba-tiba disertifikatkan atas nama Sholeh ( salah seorang perangkat desa ).

Sementara Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Supriyadi ketika dikonfirmasi Senin kemarin di kantor desa mengaku tidak mengetahui asal usul tanah lapang tersebut. Kemudian Kuwu meminta bantuan Mahfudz mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) yang saat itu mengetahui sejarahnya.

Mahfudz membenarkan asal usul tanah aset desa yang diperuntukan untuk kegiatan olahraga masyarakat sebagai tanah lapang. Adapun riwayat asal usul tanah aset desa seluas 2.676 itu dialokasikan sebagian untuk bangunan sekolah SD, Puskesmas, kantor AL dan sisanya akan dipakai tanah lapang. Akan tetapi tanah yang diperuntukan buat lapangan desa seluas 730 M2 tiba-tiba disertifikatkan atas nama Sholeh ( salah seorang perangkat desa ).

” Meski tanah aset desa di sertifikat milik atas nama pribadi ( Sholeh), tetapi tidak merasa memiliki dengan di buat surat pernyataan. Hingga saat itu timbul gejolak masyarakat menghendaki kebenaran tanah lapang segera di buktikan,” ungkap Sholeh.

Mendapatkan desakan dari masyarakat hingga di cari solusi. Tanah atas nama Sholeh diberikan kepada H. Halim Faletehan senilai Rp.25 juta. Kemudian dana sebesar Rp,25 juta dibelikan tanah milik Samuel yang diperuntukan sebagai tanah lapang aset desa.

Namun seiring berjalannya waktu proses tanah lapang aset desa belum terwujud karena ada perubahan pimpinan (kuwu baru). Hingga sekarang masyarakat menanyakan keberadaan lokasi tanah lapang aset desa yang dimaksud, ungkapnya

Selain itu, sejak tahun 1919 orang tua terdahulu ( nenek moyang) sebagai penggarap tanah timbul di sepanjang pantai Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. ” Tanah timbul tersebut digarap secara turun temurun, ‘ ungkapnya.

Sementara Kuwu Supriyadi menyatakan siap menjawab apa yang menjadi unek unek tuntutan warga. ‘ Saya akan menjawab semua pertanyaan dan tuntutan warga. Juga akan mempertanggungjawabkan kinerja selama memimpin desa, ” tanda Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Supriyadi yang akrab disapa Yusuf.

Kemudian pertemuan antara Kuwu Desa Citemu dengan masyarakat diagendakan hari ini Selasa 18 September 2018 yang akan di hadiri Camat Mundu, August Pentristianto, S.STP, kepolisian dan pihak terkait lainnya. ” Saya harapkan pertemuan besok akan menyelesaikan masalah. Selain itu dalam pertemuan akan ada notulen, daftar hadir dan dokumentasi. Sehingga hasil kesepakatan dari musyawarah mufakat dibuatkan berita acara menjadi kekuatan hukum bersama,” pungkas Yusuf. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *