Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa Sertifikat Ganda BPN

Hukum909 views

Kabarone.com, SEMARANG – Perkara sengketa penerbitan sertifikat ganda BPN di wilayah Kelurahan Sendangmulyo terus bergulir dan memasuki agenda pemeriksaan objek sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Dirut PT Fasindo Properti Indonesia Soegiat Legonokiato melayangkan gugatan ke PTUN dengan gugatan perkara nomor 091/G/20/2018/PTUN.SMG antara Fasindo Properti Indonesia dengan PT Daya Cipta Tiara.

Soegiat Legonokiato melayangkan gugatan tersebut atas diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 09173 atas nama PT Daya Cipta Tiara yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo Kota Semarang.

Dalam gugatannya, Direktur Utama Fasindo Properti Indonesia ini merasa dirugikan karena dua sertifikat miliknya, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No 6869 dengan luas 4.943 m2 dan SHM No 6870 luas 2.354 m2 diatasnya juga diterbitkan HGB atas nama PT Daya Cipta Tiara.

Dia menuturkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang hari ini melakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa. ” Kita berharap majelis hakim melihat secara utuh dan obyektif dalam perkara ini. Dengan begitu hakim dapat melihat bagaimana fakta fakta di lapangan,” ujarnya dihadapan awak media, Jum’at (26/10).

Disebutkannya, pada tahun 2006 BPN Kota Semarang sudah menerbitkan sertifikat SHM atas nama Rahmad dan Ngaidi. ” Tanah inilah yang saya beli dan jelas juga batas batas tanahnya, bahkan sudah kita pasangi patok patok batasnya,” bebernya.

Lebih lanjut Soegiat menjelaskan, secara de jure sertifikat sudah atas namanya. ” Bahkan lebih dulu kita dari pada HGB PT Daya Cipta Tiara dan secara de facto kita juga sudah menguasai fisik tanah itu,”jelasnya.

Atas kasus ini, Soegiat berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara obyektif.

Turut hadir dalam pemeriksaan setempat oleh majelis hakim PTUN diantaranya panitera dan juga kuasa hukum PT Daya Cipta Tiara.

Seusai sidang lapangan, majelis hakim memutuskan agenda akan dilanjutkan Kamis pekan depan (01/11) dimana masing masing pihak akan membuat kesimpulan sebelum majelis hakim memutuskan perkara ini. (Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *