by

Pelaku Penipuan CPNS Diringkus Polres Lamongan

-Hukum-787 views

Kabarone.com,Lamongan – Sudarno (45) warga Dusun Rejosari Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan Jawa Timur diamankan aparat Polres Lamongan terkait kasus penipuan CPNS, Jum’at (12/10/2018).

Kasat reskrim polres Lamongan AKP. Wahyu Norman Hidayat saat pres release di Mapolres Lamongan mengatakan, kasus penipuan terjadi pada 29 Desember 2011 sekira pukul 05.30 saat pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan bisa memasukan menjadi PNS Bidan dengan membawah sejumlah uang dan dalam waktu tidak lama akan di terima menjadi PNS,” ungkapnya.

Masih menurut Kasat reskrim Norman, “Korban S-P (30) telah menyerahkan uang sebesar 150 juta Rupiah yang diterima oleh pelaku sendiri, dan korban M-J (38) juga telah menyerahkan uang sebesar 87 juta Rupiah yang diterima oleh pelaku sendiri. Penyerahan uang dari korban kepada pelaku ada tanda terimanya berupa kwitansi.

Dua orang yang menjadi korban menyerahkan uang kepada pelaku, agar surat keputusan (SK) nya segera keluar namun sudah 7 tahun korban belum menjadi PNS, akhirnya korban melaporkan perkara ini ke Polres Lamongan” ujar Kasat reskrim.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa lima lembar kwitansi dan kedua korban mengalami kerugian masing-masing S-P sebesar 150 juta Rupiah dan M-J sebesar 85 Juta Rupiah. Oleh karena itu Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjarah, “pungkasnya (red).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *