by

Suplai Ribuan Liter Miras Jenis Arak Berhasil Digagalkan Oleh Polres Lamongan

-Hukum-751 views

Kabarone.com,Lamongan – Transaksi pengiriman minuman keras (miras) jenis arak, satu tersangka berhasil di amankan oleh Satuan Kepolisian Resort (Polres) Lamongan, tersangka bernama Didik Santoso (36) warga Deket Kulon Kecamatan Deket Lamongan Jawa Timur. Senin (15/10/2018).

Sementara, Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, SH., SIK dalam konferensi pers nya di halaman Mapolres Lamongan mengungkapkan, “Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi pada saat operasi gabungan yang disebutkan adanya truk diesel yang mengangkut minum keras jenis arak yang rencananya akan di edarkan di wilayah Lamongan.

“Petugas Kepolisian setelah mendapatkan informasi tersebut, akhirnya dilakukan pengejaran dan truk yang di duga mengangkut miras tersebut kita hentikan dan dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata memang benar ditemukan ribuan liter miras jenis Arak.

“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 65 dos miras yang dikemas dalam 780 botol plastik kemasan air mineral 1.5 liter total semua setara dengan 1.170 liter, “ungkap Kompol Imara Utama, SH., SIK.

Lebih lanjut Kompol Imara Utama, SH., SIK mengatakan, “Ribuan liter miras jenis arak tersebut berasal dari Bojonegoro (Kabupaten sebelah) yang rencananya akan di edarkan di Lamongan.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian digiring ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut petugas kepolisian masih melakukan pengejaran atas keberadaan Kadar selaku suplayer miras tersebut dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk meminimalisir peredaran miras di wulayah hukum kabupaten Lamongan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara, “pungkas Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, SH., SIK. (Pul/As).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *